Data KTP Berbeda, Warga Bantul Tidak Bisa Menikah

Integrasi data antara SIMKAH dengan SIAK membawa konsekuensi  pada tertib administrasi kependudukan. Memang inilah sebenarnya tujuan dari penerapan teknologi dalam administrasi kependudukan. Dengan integrasi data ini pendaftaran nikah dilaksanakan dengan mengacu pada identitas yang ada pada KTP calon pengantin. Baca : Pendaftaran Nikah berbasis NIK di Bantul berkat Integrasi Simkah dengan Siak
Rapat Koordinasi Kependudukan antara Dukcapil, KUA dan PA Bantul

Dalam pelaksanaan pendaftaran nikah berbasis NIK, calon pengantin yang biodata dalam KTP nya belum disesuaikan atau belum dilakukan pemutakhiran data, maka pendaftarannya belum bisa diterima. Otomatis tidak bisa melaksanakan akad nikah. Yang harus dilakukan oleh calon pengantin adalah dengan melakukan perubahan data di Disdukcapil sampai ketika NIK divalidasi data yang bersangkutan sudah benar.

Termasuk dalam kategori data tidak benar adalah :
  1. Data KTP dengan Akta Kelahiran berbeda. Yang harus dilakukan adalah menyesuaikan data keduanya, KTP yang disesuaikan dengan Akta Kelahiran atau Akta Kelahran yang disesuaikan dengan KTP.
  2. Status perkawinan dalam KTP masih tertulis "Kawin" padahal yang bersangkutan sudah bercerai. Langkah yang harus dilakukan adalah dengan memperbaharui status perkawinannya menjadi tidak kawin atau Cerai Hidup atau cerai Mati.
  3. Ketika hasil validasi NIK pada Simkah berbeda dengan data yang ada dalam KTP calon pengantin. Langkah yang harus ditempuh adalah KUA harus melakukan konfirmasi data kepada dukcapil terkait hasil validasi NIK yang berbeda.
Alur atau langkah yang harus dilakukan berikut persyaratan apa saja yang diperlukan bisa dilihat di Alur Perubahan Biodata Penduduk untuk Proses Validasi NIK Pada SIMKAH

Ketika langkah-langkah tersebut sudah dilakukan dan validasi NIK ulang di KUA sudah menunjukkan data terbaru maka pendaftaran nikahnya bisa diterima.

Post a Comment for "Data KTP Berbeda, Warga Bantul Tidak Bisa Menikah"