Memilih hari baik untuk menikah. antara primbon, logika dan syar'i

Menikah adalah salah satu fase penting dalam kehidupan manusia. satu dari tiga fase penting yaitu lahir, menikah dan mati. Begitu pentingnya peristiwa  ini (nikah) sehingga pelaksanaannya membutuhkan perhitungan dan perencanaan yang matang. Tidak saja materi dan non materi (lahir dan batin) juga tidak sedikit yang melibatkan klenik. Terutama dalam hal penentuan bulan, hari/tanggal, dan jam pelaksanaan nikah (akad nikah/ijab qobul).
Ada banyak alasan dalam memilih waktu nikah. Alasan-alasannya bisa digolongkan pada tiga hal. Alasan logis, alasan Syar'i dan alasan klenik.
Alasan logis orang memilih waktu tertentu untuk menikah adalah mudah diingat misal tanggal 9 bulan 9 tahun 1999. alasan lain adalah pada waktu itu bisa mengumpulkan semua keluarga, sanak dan kerabat. tetangga juga bisa hadir membantu pelaksanaannya maupun sekedar menjadi saksi (pengombyong) yaitu pada hari libur. Hari sabtu dan hari minggu.
Alasan klenik lebih pada perhitungan atau rumus-rumus tertentu mengenai penanggalan. bahwa ada hari baik dan hari buruk baik seseorang. Hari baik akan mempengaruhi kehidupan pernikahannya nanti. Rumah tangga akan harmonis terhindar dari masalah dan mala petaka. sementara hari buruk akan berakibat pada kehidupan rumahtangga yang penuh dengan masalah bahkan petaka. Informasi hari baik dan hari buruk ini biasanya dari seseorang yang dituakan di suatu tempat, yang mempunyai kemampuan menganalisa hari, tanggal dan pasaran berdasar tanggal kelahirannya. merujuk kepada primbon yang sudah diyakini turun temurun. 
Alasan lain yang juga banyak dipakai orang adalah alasan Syar'i. alasan yang disandarkan pada syariat agama Islam yang dibawa oleh Rosulullah Muhammad SAW. alasan yang merujuk pada hadits nabi. 

Dalam islam dikenal juga waktu-waktu terbaik. termasuk juga waktu terbaik untuk melakukan pernikahan (akad nikah/ijab qobul) sesuai dengan anjuran Rosulullah SAW. sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab I’aanah at-Thoolibiin berikut :


وأن يكون العقد في المسجد ويوم الجمعة وأول النهار وفي شوال وأن يدخل فيه أيضا
( قوله ويوم الجمعة ) أي وأن يكون في يوم الجمعة لأنه أشرف الأيام وسيدها وقوله أول النهار أي وأن يكون في أول النهار لخبر اللهم بارك لأمتي في بكورها حسنه الترمذي ( قوله وفي شوال ) أي ويسن أن يكون العقد في شوال وقوله وأن يدخل فيه أي ويسن أن يدخل على زوجته في شوال أيضا والدليل عليه وعلى ما قبله خبر عائشة رضي الله عنها قالت تزوجني رسول الله صلى الله عليه وسلم في شوال ودخل فيه وأي نسائه كان أحظى عنده مني وفيه رد على من كره ذلك


Hendaknya akad nikah dilaksanakan di masjid, di hari jumat, di permulaan hari (pagi hari), di bulan syawal dan menjalani dukhul (bersenggama) juga di pagi itu.


(Keterangan di hari jumat) artinya hendaknya akad nikah diselenggarakan di hari jumat karena jumat adalah lebih utama dan pimpinan semua hari.

(Keterangan di permulaan hari) artinya hendaknya akad nikah diselenggarakan di awal hari berdasarkan hadits “Ya Allah berkahilah umatku dipagi harinya” (Dihasankan oleh at-Tirmidzi)

(Keterangan di bulan syawal) artinya disunahkan akad nikah diselenggarakan pada bulan syawal.

(Keterangan menjalani dukhul) artinya di sunahkan mendukhul (bersenggama) terhadap istrinya juga di bulan syawal, dasar adalah hadits riwayat ‘Aisyah ra. “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menikahi dan mendukhul diriku dibulan syawal, dan mana antara istri-istri beliau yang lebih utama ketimbang diriku ?”

Hal ini sekaligus menepis pendapat orang yang membenci pelaksanaan akad nikah pada masa-masa tersebut.

(I’aanah at-Thoolibiin III/273)
Dengan melihat keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa yang terbaik dan sunnahnya dilakukan pada Jumat pagi di bulan Syawal sekaligus melakukan hubungan badan pertama kalinya dipagi itu. 
Selain bulan syawal, bulan shafar juga baik untuk akad nikah. Hal ini sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab Nihayah az-Zain karya syaikh Nawawi al-Bantani.
   وَيُسَنُّ أَنْ يَتَزَوَّجَ فِي شَوَّالٍ وَفِي صَفَرٍ لِأَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجَ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا فِي شَوَّالٍ وَزَوَّجَ ابنَتَهُ فَاطِمَةَ عَلِيًّا فِي شَهْرِ صَفَرٍ
“Dan sunnah pelaksanaan pernikahan pada bulan Syawal dan Shafar karena Rasulullah saw menikah dengan sayyidah Aisyah ra pada bulan Syawal, dan menikahkan putrinya sayyidah Fathimah ra pada bulan Shafar”. (Nawawi al-Bantani, Nihayah az-Zain, Bairut-Dar al-Fikr, tt, h. 200) 
Mana yang harus dipilih dari ketiga alasan memilih waktu akad nikah tersebut, tentu tergantung kepada pribadi dan latar belakang budaya, adat masing-masing. Bagi muslim tentu lebih memprioritaskan sunnah dibanding yang lainnya.
 
Wallahu a'lam

1 comment for "Memilih hari baik untuk menikah. antara primbon, logika dan syar'i"

  1. terima kasih informasinya. Untuk MENCARI HARI LAHIR LENGKAP DENGAN PASARAN, WUKU, WATAK DLL bisa lihat di Kumpulan Aplikasi Online Primbon Jawa

    ReplyDelete