Syarat nikah di KUA

Syarat nikah yang harus disiapkan bagi WNI beragama Islam yang akan menikah di KUA :
Persyaratan Laki-laki (Calon Suami) :

1. Fotocopi KTP, 
2. Fotocopi Kartu Keluarga (KK), 
3. Fotocopi Akte Kelahiran, 
4. Fotocopy Ijazah terakhir.
5. Akta Cerai Asli atau Akta Kematian bagi yang berstatus duda
6. Pas Foto ukuran 2x3 sebanyak 5 (lima) lembar dan 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar. berwarna, background biru.
 Persayaratan diatas dibawa ke RT untuk dibuatkan Pengantar Nikah, kemudian diketahui oleh RW atau Dukuh kemudian dibawa ke Kantor Kepala Desa/Kelurahan untuk dibuatkan blangko-blangko persyaratan nikah model N, meliputi :
Blangko N1, N2, N3, dan N4
Selanjutnya, Blangko model N diatas dan lampiran persyaratan 1-6 dibawa ke KUA setempat sesuai domisili untuk mendapatkan pengatar nikah ke KUA calon istri.

Persyaratan Perempuan (Calon Istri) : 
  1. Fotocopi KTP, 
  2. Fotocopi Kartu Keluarga (KK), 
  3. Fotocopi Akte Kelahiran, 
  4. Fotocopy Ijazah terakhir.
  5. Akta Cerai Asli atau Akta Kematian bagi yang berstatusjanda
  6. Pas Foto ukuran 2x3 sebanyak 5 (lima) lembar dan 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar. berwarna, background biru.
 Persayaratan diatas dibawa ke RT untuk dibuatkan Pengantar Nikah, kemudian diketahui oleh RW atau Dukuh kemudian dibawa ke Kantor Kepala Desa/Kelurahan untuk dibuatkan blangko-blangko persyaratan nikah model N, meliputi :
Blangko N1, N2, N3, N4 dan  N7.
Persyaratan bagi calon istri dan persyaratan bagi calon suami dijadikan 1 kemudian dibawa ke Kantor Urusan Agama yang mewilayahi tempat tinggal calon istri sesuai KTP untuk didaftarkan keendak nikahnya.

Persyaratan Tambahan :
  1. Surat Ijin Kawin dari Atasan bagi calon isti atau calon suami yang merupakan anggota TNI/POLRI.
  2. Ijin dispensasi Pengadilan Agama bagi calon suami yang berumur kurang dari 19 tahun dan calon istri kurang dari 16 tahun.
  3. Duda mati/Janda mati melampirkan surat model N6 dari lurah setempat
  4. Ijin dispensasi dari Pengadilan Agama bagi calon suami yang akan berpoligami.
  5. Ijin Orang Tua (Model N5) dari kelurahan/desa bagi calon pengantin yang umurnya kurang dari 21 tahun baik laki-laki/perempuan.
  6. Surat dispensasi nikah dari camat bila nikahnya kurang dari 10 hari sejak pendaftaran
  7. Rekomendasi nikah dari KUA yang mewilayahi tempat tinggal istri sesuai KTP bila menghendaki pernikahannya dilaksanakan di kecamatan lain di luar kecamatan tempat tinggal istri sesuai KTP.

Post a Comment for "Syarat nikah di KUA"