Syarat Pengajuan Itsbat Nikah di Pengadilan Agama

Bagi warga masyarakat yang merasa pernah menikah baik secara sirri ataupun resmi (merasa dihadiri oleh petugas KUA) akan tetapi tidak punya buku nikah, bukan karena buku nikahnya rusak atau hilang. kemudian ingin agar pernikahnnya tersebut resmi dan diakui oleh pemerintah (tercatat di KUA dan punya buku nikah) maka pernikahnnya itu harus di-Itsbatkan (ditetapkan) oleh Pengadilan Agama. 

Prosedur dan persyaratannya adalah sebagai berikut :

  1. Surat  Permohonan
  2. Membayar panjar biaya perkara di BRI pusat (untuk Bantul di BRI Bantul)
  3. Surat pengantar dari desa setempat
  4. Surat keterangan penolakan dari KUA tempat menikah
  5. Foto Copy KTP pemohon (materi Rp. 6.000,- di capkan di Kantor Pos Bantul)
  6. Foto Copy kematian Suami/Istri pemohon yang telah meninggal
  7. Foto coy surat kematian suami/istri yang dimohonkan itsbat
Selanjutnya, berkas-berkas dan persyaratan tersebut dibawa ke Pengadilan Agama Bantul (Pengadilan Agama sesuai domisili) untuk didaftarkan dan diproses lebih lanjut.

Post a Comment for "Syarat Pengajuan Itsbat Nikah di Pengadilan Agama"