Mulai April 2018 warga Bantul di 4 Kecamatan ini dapat ambil KTP dan KK baru di KUA

Warga Bantul yang menikah akan mendapatkan 3 dokumen sekaligus yaitu Buku Nikah, KTP baru berstatus kawin dan KK Baru. Inilah layanan baru inovasi Dukcapil Bantul bekerja sama dengan Kementerian Agama Kabupaten Bantul yang diberi nama KAPERU (KTP baru bagi pasangan pengantin baru). 
Penyerahah KTP, KK dan Buku Nikah kepada pasangan pengantin baru oleh KUA

Layanan Kaperu pada tahu 2017 baru mencakup 2 KUA yaitu KUA Bantul dan KUA Pleret. Pada tahun 2018 ini layanan Kaperu akan diperluas pada 4 KUA kecamatan di Kabupaten Bantul. Selain 2 KUA yang sudah melaksanakan akan ditambah dua KUA lagi yaitu KUA Piyungan dan KUA Imogiri. Demikian hasil Rapat Koordinasi antara Dukcapil Bantul dan Kemenag Bantul pada hari Rabu, 4 April 2018 lalu.
Suasana Rakor yang dihadiri Kepala Dinas Dukcapil Bantul dan Kepala Kemenag Bantul
Dengan layanan Kaperu ini, warga di 4 kecamatan tersebut setelah melangsungkan ijab qabul akan mendapatkan 3 dokumen sekaligus yaitu KTP baru, Kartu Keluarga Baru dan Buku Nikah. Ketiga dokumen ini akan diserahkan langsung oleh KUA setempat maksimal 3 hari kerja sejak pelaksanaan ijab qobul yang dilaksanakan baik di rumah maupun di kantor.
Diharapkan dengan adanya layanan Kaperu ini warga Bantul yang menikah tidak lagi disibukkan mengurus administrasi perubahan status pernikahnnya, mereka tinggal mengambil dokumennya saja di KUA. Syarat pengambilannya adalah mereka harus menyerahkan KTP lama yang aseli dan KK lama yang aseli juga untuk ditukar dengan dokumen yang terbaru.

2 comments for "Mulai April 2018 warga Bantul di 4 Kecamatan ini dapat ambil KTP dan KK baru di KUA"

  1. Luar biasa...ini terobosan baru yg di tunggu oleh masyarakat.
    Sukses Dukcapil BAntul
    Dukcapil BISA..!!

    ReplyDelete
  2. Untuk KK aslinya saat ditukar kenapa hanya print2an biasa dg krrtas biasa. Bukan sprti asli.

    ReplyDelete