Bimbingan Perkawinan Sesi-3, Merencanakan Perkawinan - Kultwit Dr. Thobib Al-Asyhar, M.Si

Materi ini penulis ambil dan rangkum dari Kultwit tentang Bimbingan Perkawinan di laman Twitter @Kemenag_RI bersama dengan Dr. Thobib Al-Asyhar, M.Si. @biebasyhar dari Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama dan dosen Psikologi Islam pada Program Studi Kajian Strategis dan Global UI Salemba, Jakarta.

Merencanakan Perkawinan
  1. Kultwit minggu ini membahas tentang bagaimana merencanakan perkawinan yang kokoh menuju keluarga sakinah. Menikah tidaklah semata bicara tentang suka dan gembira, tapi juga bagaimana pernikahan menjadi kokoh dan mulia. Pernikahan yang kokoh itu apabila ikatan hidup kedua mempelai (pasangan) mencapai kebahagiaan dan cinta kasih sejati.
  2. Setidaknya ada 8 langkah agar perkawinan kokoh dan sakinah. Pertama, diawali dengan meluruskan niat menikah. Menikah bukan semata soal penyaluran hasrat biologis secara halal, tapi terkait pengharapan kebaikan dan kemaslahatan dalam hidup. Karenanya menikah dibutuhkan motivasi yang benar dan itulah yg disebut visi spiritual (diin).
  3. Kedua, perkawinan yang kokoh harus mendapatkan persetujuan kedua mempelai dan tidak ada paksaan. Lazimnya sesuatu yang diawali dengan paksaan tidak akan berujung pada kebaikan. Islam mengajarkan, sesiapa yang dipaksa berhak menolak. Demikian halnya soal jodoh hendaknya tidak ada yg merasa terpaksa. Pernikahan yang kokoh harus diawali dari kemauan paripurna kedua mempelai.
  4. Ketiga, memilih pasangan berdasarkan kesetaraan. Fikih menyebut dengan istilah kafa'ah (kesepadanan). Kesepadanan "dalam aspek tertentu" akan menjaga kehormatan dan kemaslahatan kedua calon mempelai dan keluarganya. Semakin dekat dengan kesepadanan akan mudah membangun kesepakatan. Kunci kesepadanan terletak pada kerelaan, kemauan, dan komitmen.
  5. Keempat, menikah di usia dewasa. Regulasi kita membatasi minimal usia nikah 21, di bawah usia tersebut 19 (laki-laki) dan 16 (perempuan) harus ijin orang tua. Karena menikah mengemban tanggung jawab sosial yang berat, masing-masing pasangan harus memiliki kematangan psikologis (maturity). Kedewasaan adalah salah satu item yang memiliki pengaruh besar terhadap kelanggengan rumah tangga.
  6. Kelima, mengawali dengan khitbah (peminangan). Sebelum akad nikah terjadi hendaknya dilakukan peminangan (lamaran) sebagai ikatan pra-nikah dan bentuk keseriusan kedua belah pihak. Namun selama masa peminangan dilarang melakukan kontak biologis dan dilarang menerima atau melakukan pinangan dari/kepada orang lain.
  7. Keenam, pemberian mahar sebagai simbol cinta kasih yang tulus dari calon suami kepada calon isteri. Mahar bukanlah alat tukar yang bisa dipahami secara salah bahwa semakin besar mahar semakin tinggi rasa kepemilikan yang bisa berakibat KDRT. Karena itu, mudahkanlah pemberian mahar, jangan memberatkan, meskipun dalam bentuk cincin besi, sepasang sendal, atau hanya sebentuk pengajaran Al-Quran.
  8. Ketujuh, perjanjian perkawinan (syurut fi al-nikah) dapat dilakukan selama tidak bertentangan dengan aturan syariat atau melanggar hak-hak dasar perkawinan. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengatur tata cara perjanjian termasuk taklik talak sebagai bentuk perlindungan isteri. Perjanjian bersifat kontraktual dan hanya berlaku bagi mereka yang mengikatkan diri.
  9. Kedelapan, pelaksanaan walimah (resepsi). Walimah merupakan bentuk syukur kepada Allah setelah akad nikah (janji kuat) dilaksanakan. Banyak orang melaksanakannya dalam banyak ekspresi budaya sebagai media sosialisasi atau dukungan komunitas terhadap pernikahan seseorang. Namun demikian hendaknya dilakukan secara sederhana dengan tidak memberatkan. Yang terpenting adalah komitmen bersama untuk membangun keluarga sakinah.
  10. Kedelapan cara mewujudkan perkawinan yang kokoh dan sakinah di atas semoga dapat dipahami dan diwujudkan oleh mereka yang ingin membangun biduk rumah tangga dan masyarakat secara umum. Perkawinan bukan semata-mata kepentingan biologis, tetapi utk menjaga keluhuran budi dan martabat manusia yang perlu dipersiapkan dengan sungguh-sungguh.

Post a Comment for "Bimbingan Perkawinan Sesi-3, Merencanakan Perkawinan - Kultwit Dr. Thobib Al-Asyhar, M.Si "