Q & A Pendaftaran Nikah (Pertanyaan dan Jawaban Seputar Pendaftaran Nikah)

Q & A Pendaftaran Nikah (Pertanyaan dan Jawaban Seputar Pendaftaran Nikah)

Tanya : Apa yang dimaksud dengan surat adon nikah?
Jawab:  
Adon nikah (di daerah lain disebut Andon Nikah) adalah surat numpang nikah atau surat rekomendasi nikah. Surat itu menjadi salah satu syarat bagi calon pengantin yang hendak mendaftarkan pernikahannya di luar kecamatan domisilinya. Selain-syarat berupa dokumen kependudukan, yaitu KTP dan keterangan dari kepala desa/lurah, calon pengantin dari kecamatan luar domisili harus membawa surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan domisilinya, yang menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak ada halangan untuk menikah.

Tanya: Apa sajakah syarat yang diperlukan untuk mendapatkan surat rekomendasi nikah?
Jawab: 
  • Syarat-syarat yang dibutuhkan untuk mendapatkan surat rekomendasi nikah adalah sebagai berikut:Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Lahir (Kelahiran) yang bersangkutan, bila tidak memiliki akta kelahiran bisa diganti dengan ijazah terakhir.Surat keterangan untuk nikah (Model N.l) yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah.Surat izin dari orang tua (N.4) bagi calon pengantin yang belum berusia 21 tahun.
  • Akta cerai bagi duda/janda cerai.
  • Surat keterangan kematian dari kepala desa/lurah untuk janda atau duda yang ditinggal mati.
  • Izin kesatuan/Atasan bagi anggota TNI/POLRI
  • Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi calon pengantin wanita yang usianya kurang dari 16 tahun dan bagi calon pengantin pria yang usianya kurang dari 19 tahun.
  • Pasfoto background biru 2x3 = 5 lembar, 4x6 = 2 lembar dan 3x4 = 1 lembar (untuk sertifikat Binwin).
  • Surat keterangan wali dari desa/kelurahan bagi calon pengantin perempuan bila wali Ayah Kandung berbeda Alamat dengan catin perempuan atau wali selain dari ayah kandung.
  • -Fotokopi Buku Kutipan Akta Nikah orang tua bagi calon pengantin perempuan yang merupakan anak pertama.
Tanya: Mengapa syarat-syaratnya banyak sekali? Ribet.
Jawab:  
Sebenarnya, syarat-syaratnya sedikit, yaitu fotokopi KTP, surat keterangan dari kepala desa/lurah, dan pas foto. Namun, karena calon pengantin berasal dari berbagai latar belakang yang berbeda, maka proses pendaftaran pun membutuhkan persyaratan yang berbeda. Misalnya, untuk calon pengantin yang duda atau janda cerai, ia harus menyerahkan akta cerai. Untuk calon pengantin yang belum berusia 21 tahun harus menyerahkan surat izin orang tua, dan seterusnya.

Tanya: Bagaimana prosedur pembuatan surat rekomendasi nikah?
Jawab:  
Prosedur untuk mendapatkan surat rekomendasi nikah adalah sebagai berikut :
  • Calon pengantin, baik laki-laki maupun perempuan, mendatangi KUA untuk mendapatkan Surat Rekomendasi Nikah yang ditujukan ke KUA tempat pelaksanaan akad nikah.
  • Pemohon mengajukan Rekomendasi Nikah dengan menyerahkan berkas persyaratan yang diperoleh dari desa/kelurahan.
  • Penghulu memvalidasi permohonan.
  • Penghulu memeriksa keabsahan wali nikah bila pemohon dari calon penganting perempuan.
  • Meregistrasi nomor surat dan data catin pada blanko surat.
  • Kepala KUA menerbitkan dan menandatangani surat rekomendasi nikah
  • Pemohon memperoleh rekomendasi nikah
Tanya:  Apa sajakah syarat yang diperlukan untuk pendaftaran nikah?
Jawab:  
Syarat-syaratnya adalah seperti yang tertera pada jawaban untuk pertanyaan tentang syarat rekomendasi nikah ditambah:
  • Surat permohonan kehendak perkawinan (Model N2)
  • Bukti setor biaya nikah bagi yang melaksanakan akad nikahnya di luar kantor. (formulir setoran biaya nikah/PNBP NR diterbitkan oleh KUA yang melaksanakan pencatatan perkawinan setelah permohonan perkawinan dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat untuk dilaksanakan)
  • Surat dispensasi dari camat jika mendaftar mulai H-10 sebelum pelaksanaan akad nikah
  • Surat keterangan kesehatan dan imunisasi TT dari Puskesmas atau rumah sakit
Tanya:  Bagaimanakah mekanisme dan prosedur pelayanan pencatatan nikah?
Jawab:  
Prosedur untuk mencatatkan peristiwa nikah adalah sebagai berikut:
  • Calon pengantin dan wali nikah mendaftarkan rencana pernikahannya ke KUA tempat pelaksanaan akad nikah dengan membawa berkas-kerkas administrasi pernikahan yang diperoleh dari Desa/Kelurahan  (paling lambat H -11 sebelum pelaksanaan akad nikah).
  • Penghulu menerima, mendaftar, memeriksa, dan menetapkan kehendak nikah calon pengantin/wali.
  • Bagi yang tempat akad nikahnya di luar Balai Nikah KUA, calon pengantin/wali nikah membayar biaya nikah di luar kantor ke Bank Persepsi atau Kantor Pos, kemudian menyerahkan bukti pembayaran PNBP NR-nya ke Petugas Pengelola PNBP.
  • Calon pengantin mengikuti bimbingan perkawinan.
  • Penghulu/PPN mengawasi dan mencatat pelaksanaan akad nikah
  • Penghulu/PPN mengesahkan peristiwa nikah yang terjadi, yang telah dilaksanakan tersebut
  • PPN (Kepala KUA) mencatat ke dalam Akta Nikah
  • PPN menyerahkan Buku Kutipan Akta Nikah kepada Pengantin
Tanya: Jika nama calon pengantin berbeda antara yang tertera pada satu dokumen dan dokumen lain, bagaimana solusinya?
Jawab:  
Mengenai Perbedaan data/identitas : baik nama, tempat lahir, atau tanggal lahir haruslah sama antara satu dokumen dengan dokumen lainnya. Jika ada perbedaan nama atau data/identitas lain, maka petugas KUA akan memprioritaskan dokumen kependudukan utama, yaitu akta lahir dan KTP. Karena itulah setiap calon pengantin yang mendaftarkan pernikahannya harus datang ke KUA untuk pemeriksaan data agar tidak ada kesalahan dalam penulisan nama dan data lainnya.
Dalam hal terjadi perbedaan dokumen antara akta kelahiran, KTP, KK, Ijazah, dll, terdapat beberapa pilihan yang harus dilakukan oleh calon pengantin untuk penyesuaian data kependudukannya :
  • Bila catin menghendaki menyesuaikan dengan Akta Kelahiran maka KTP harus dirubah terlebih dahulu di dukcapil dengan membawa akta kelahiran sebagai dokumen rujukan.
  • Bila catin menghendaki sesuai dengan KTP, akta kelahiran yang salah harus dirubah melalui proses pembatalan akta kelahiran di PN kemudian mengajukan pembuatan akta kelahiran baru di dukcapil.

Tanya: Bagaimana prosedur nikah dengan WNA?
Jawab:  
Calon pengantin yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI) melengkapi syarat-syarat seperti biasa yang disebutkan pada jawaban atas pertanyaan sebelumnya.
Calon pengantin WNA membawa syarat-syarat sebagai berikut:
  • CNI (Certificate of No Impediment) atau surat izin menikah di negara lain yang dikeluarkan dari kedutaan calon suami / istri dan mencantumkan bahwa yang bersangkutan beragama Islam.
  • Foto kopi Kartu Identitas (ID Card)
  • Fotokopi akta kelahiran
  • Fotokopi paspor
  • Melampirkan Akta Cerai atau surat kematian dari instansi yang berwenang  di negara calon pengantin (bila duda atau janda).
  • Izin Poligami dari Pengadilan Agama di Indonesia bagai WNA yang akan berpoligami.
  • Melampirkan data identitas kedua orang tua sesuai dengan data yang dibutuhkan dalam pengisian akta perkawinan.
  • Surat keterangan domisili (alamat calon suami / istri saat ini).
  • Pasfoto 2x3 (4 lembar) dan 4x6 (4 lembar).
  • Surat keterangan mualaf (jika agama sebelumnya bukan Islam).
  • Surat keterangan lapor diri dari kepolisian (polres)
  • Semua dokumen dalam bahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerjemah tersumpah atau penerjemah resmi.
Setelah semua persyaratan dilengkapi, kedua calon pengantin mendaftarkan pernikahannya ke KUA domisili pengantin untuk pemeriksaan berkas persyaratan, pencocokan data, dan penjadwalan bimbingan perkawinan.

Tanya: Bagaimana prosedur nikah WNI di LN?
Jawab:  
Jika Anda menetap di luar negeri untuk jangka waktu tertentu kemudian hendak menikah dengan WNA di negara tersebut maka pencatatan pernikahannya harus mengikuti peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di negara tersebut. Kemudian, dalam waktu satu tahun setelah Anda dan pasangan Anda kembali ke wilayah Indonesia, surat bukti perkawinan Anda harus di­daftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal Anda berdua (Bagi yang beragama Islam maka didaftarkan ke KUA sesuai Domisili/Alamat KTP,Bagi yang Non Muslim maka didaftarkan ke DisDukCapil).  Jika pernikahan dengan sesama WNI di luar negeri maka kedua calon pengantin harus mendaftarkan pernikahannya ke KBRI setempat.

Tanya: Apa saja persyaratan nikah bagi yang sama WNI berada dalam satu kecamatan, beda kecamatan, atau beda daerah?
Jawab:  
Semua persyaratan pernikahan untuk WNI yang menikah dengan WNI sama saja di seluruh Indonesia. Perbedaannya hanya pada rekomendasi pernikahan. Calon pengantin, baik laki-laki atau perempuan, yang hendak menikah dengan pasangan dari kecamatan yang berbeda harus membawa surat rekomendasi dari KUA kecamatan setempat sesuai domisili menurut KTP.

Tanya: Berapa hari kerja, pelaporan pendaftaran nikah sebelum proses akad nikah dilangsungkan?
Jawab:  
Pendaftaran pernikahan harus dilakukan setidaknya 10 hari sebelum pelaksanaan akad nikah. Jadi, calon pengantin bisa mendaftarkan lebih awal, baik dua bulan atau satu bulan sebelumnya. Mendaftar lebih awal memberi peluang lebih besar bagi calon pengantin untuk mendapatkan pelayanan pada waktu yang dikehendaki. Sebab, sebagian besar masyarakat menggunakan momen-momen tertentu untuk mencatatkan peristiwa nikah mereka sehingga sering kali dalam satu hari penghulu harus melayani beberapa peristiwa nikah. Jika mendaftar lebih awal, calon pengantin bisa menentukan waktu secara lebih leluasa.
Selain itu, masa tunggu antara pendaftaran dan pelaksanaan akad nikah bisa dipergunakan untuk mengikuti bimbingan perkawinan yang diselenggarakan oleh KUA.

Tanya: Calon suami saya seorang mualaf. Ketika ia meminta surat pengantar dari KUA, permintaan itu tidak diproses dengan alasan KUA tidak berani mengeluarkan surat pengantar karena tidak ada izin dari orang tua. Padahal, sangat sulit bagi mualaf untuk mendapatkan izin dari orang tua. Masa, hanya karena tidak ada izin ia tidak bisa menikah, padahal usianya sudah 28 tahun?
Jawab:  
Izin orang tua diperlukan jika usia calon pengantin kurang dari 21 tahun. Jika usia calon pengantin lebih dari 21 tahun maka tidak perlu izin orang tua. Calon pengantin cukup menyerahkan fotokopi KTP yang pada kolom agama sudah tertulis Islam dan persyaratan lain yang kami sebutkan pada jawaban untuk pertanyaan tentang syarat pernkahan sesuai dengan PMA Nomor 19 Tahun 2018.

Tanya: Saya Adinda Madjida, sejak Maret 2019 kami mengajukan berkas persyaratan untuk menikah. Calon pengantin laki-laki adalah warga DKI Jakarta dan ia mengurus berkas pernikahannya di KUA Kec. Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Calon Pengantin Perempuan adalah warga ber-KTP Kab. Bojonegoro, Jawa Timur, dan ia mengurus berkas pernikahannya di KUA Kec. Ngraho, Kab. Bojonegoro, Jawa Timur. Pernikahan keduanya sedianya akan dilangsungkan di Desa Blimbinggede, Kec. Ngraho, Kab. Bojonegoro, Jawa Timur pada Agustus 2019. Namun, ketika kami menanyakan surat pengantar dan berkas persyaratan nikah ke KUA Kec. Ngraho, Bojonegoro, petugas di sana mengatakan bahwa mereka tidak menerima berkasnya. Apa yang harus kami lakukan?

Jawab: Ketika mendaftarkan berkas persyaratan nikah ke KUA, petugas KUA dan penghulu akan langsung memeriksa semua berkas persyaratan. Jika pernyaratan administrasi sudah terpenuhi, KUA akan membuatkan tanda terima berkas pendaftaran nikah dan menerbitkan billing atau pengantar pembayaran ke Bank Persepsi/Kantor Pos jika akad nikah akan dilaksanakan di luar kantor. Setelah itu, calon pengantin membayar ke bank dan meminta bukti setor yang kemudian diserahkan ke KUA. Jika Anda sudah menyetorkan biaya ke Bank, bukti setor itu bisa menjadi bukti bahwa Anda telah menyerahkan berkas pendaftaran ke KUA. Maka, KUA harus melayani pendaftaran nikah yang Anda ajukan. 
Jika ternyata KUA bersikeras tidak pernah menerima berkas persyaratan yang Anda serahkan dan Anda sendiri tidak mempunyai bukti atau tanda terima penyerahan maka Anda harus membuat lagi berkas persyaratan untuk mendaftarkan pernikahan Anda berdua.
Berkas pendaftaran nikah semestinya diurus sendiri dan diantarkan langsung ke KUA tempat pelaksanaan nikah oleh kedua calon pengantin dan walinya sehingga dapat mengetahui secara pasti prosedur nikah dan biaya yang berkaitan dengannya. Bila berkas persyaratan nikah dititipkan kepada seseorang untuk mengurusnya mintalah tanda terima Penyerahan berkas sehingga ketika ada permasalahan dapat diketahui penanggungjawabnya. Selain itu, meskipun berkas persyaratan dititipkan kepada orang lain, kedua calon mempelai dan wali nikah tetap harus ke KUA yang melaksanakan pencatatan nikah untuk dilakukan pemeriksaan dan pembinaan perkawinan (binwin). Mendapatkan pengantar pembayaran (billing) bila nikah di luar KUA dan menyerahkan kembali bukti pembayarannya.

Tanya: Saya adalah anak sah orang tua saya yang dibuktikan dengan akta lahir. Saya berencana akan menikah pada bulan November 2019. Namun ada kendala, yaitu bahwa buku nikah orang tua saya hilang. Keduanya menikah pada 1980, tetapi lupa tanggal berapa dan bulan apa. Bagaimana cara saya melengkapi salah satu persyaratan nikah, yaitu fotokopi buku nikah orangtua? Sebab, orang tua saya belum mengurusnya sampai sekarang. Saya juga agak ragu apakah pernikahan keduanya tercatat atau tidak. Terima kasih.
Jawab:  
Untuk buku Kutipan Akta Nikah orangtua bisa ditanyakan ke KUA tempat peristiwa nikah orang tua Anda dulu terjadi. Jika tercatat, akta nikah keduanya pasti ada dan bisa dimintakan Duplikat buku perkawinannya . Namun, sesuai PMA Nomor 19 tahun 2018 Pasal 4, syarat administrasi pernikahan tidak menyebutkan fotokopi buku nikah orang tua. Fotokopi buku kutipan akta nikah orang tua hanya diperlukan jika Anda merupakan anak pertama. Tujuannya adalah untuk memastikan apakah ayah Anda memiliki hak wali atau tidak. Tanpa fotokopi buku kutipan akta nikah orang tua, pendafaran nikah Anda harus tetap diproses. Kepala KUA bisa mengundang orang tua Anda untuk membicarakan masalah perwalian.

Tanya: Bagaimanakah aturan tentang biaya nikah yang sering disebut dengan PNBP NR?
Jawab:  
PNBP NR adalah Pendapatan Negara Bukan Pajak Nikah dan Rujuk, diatur dalam PP 19/2015 tentang PNBP NR. Aturan tersebut mengatur tentang penyetoran biaya untuk pelaksanaan akad nikah di luar kantor atau di luar balai nikah dan diluar jam kerja. Calon pengantin atau wali atau keluarga calon pengantin mendaftarkan pernikahannya ke KUA setempat, kemudian KUA menerbitkan billing atau form pembayaran biaya nikah. Kemudian calon pengantin menyetorkan biaya untuk pelaksanaan akad nikah di luar kantor atau di luar balai nikah dan diluar jam kerja ke bank persepsi atau kantor pos terdekat sebesar Rp. 600.000,-
Setelah itu, calon pengantin mendapatkan bukti setor dari pihak bank atau kantor pos, yang kemudian diserahkan ke KUA.
Selain dari biaya PNBP NR sebesar Rp.600.000,- itu, KUA tidak memungut biaya apapun terhadap segala layanan yang diberikan kepada masyarakat. Masyarakat juga dihimbau untuk tidak memberikan biaya apapun selain yang telah ditentukan tersebut.

Tanya: Bagaimana jika di daerah calon pengantin tidak terdapat bank untuk setor biaya nikah?
Jawab:  
Penyetoran biaaya nikah (PNBP NR) bisa dilakukan di kantor pos dan bank persepsi yang telah ditunjuk oleh Kementerian Agama RI. Jika di suatu daerah tidak terdapat bank atau kantor pos untuk menyetorkan biaya nikah, calon pengantin bisa menitipkan kepada pihak KUA untuk menyetorkannya ke bank persepsi terdekat. Prosedur ini adalah prosedur darurat yang hanya berlaku di daerah terpencil yang tidak ada pelayanan bank atau kantor pos. Namun pada umumnya untuk Kantor Pos ada di setiap Kecamatan.
       
Tanya: Bagaimana prosedur pendaftaran nikah bagi pasangan tidak mampu jika ingin melaksanakan akad nikah di luar dan jam kantor KUA?
Jawab:  
Pasangan atau keluarga yang tidak mampu tetap bisa mendapatkan layanan  akad nikah di luar kantor atau diluar jam kerja dengan cara menyerahkan Surat Keterangan Tidak Mampu yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah. Untuk persyaratan lain sama seperti pengurusan administrasi pendaftaran nikah pada umumnya.

Tanya:  Bagaimana prosedur dan syarat apa saja yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan pernikahan anak di bawah umur?
Jawab:  
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menetapkan bahwa batasan usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan. Jika ada calon pengantin yang belum mencapai usia tersebut maka ia harus mendapatkan Ijin dispensasi pelaksanaan nikah karena kurang umur/usia dari Pengadilan Agama setempat. Ketentuan tersebut tertulis dalam pasal 7 UUP No 1/1974. Prosedur pendaftarannya sebagai berikut:
  • Orang tua atau wali atau calon pengantin mendaftarkan pernikahan yang bersangkutan dengan membawa berkas rekomendasi nikah beserta lampirannya (baik dari pihak laki-laki maupun perempuan).
  • KUA mengeluarkan surat penolakan pencatatan nikah karena kurang usia/umur.
  • Orang tua atau wali membawa surat penolakan dari KUA beserta berkas persyaratan pernikahannya ke Pengadilan Agama untuk memohon dispensasi menikah bagi anak di bawah umur.
  • Pengadilan memberi keputusan (memberi atau tidak memberi dispensasi untuk menikah).
  • Keputusan dari PA itu diserahkan lagi ke KUA sebagai bagian dari persyaratan pendaftaran nikah.
  • KUA menerima pendaftaran, lalu prosedur berikutnya seperti pada pernikahan yang lain.
  • Setelah semua persyaratan tersebut terpenuhi, maka akad nikah bisa dilaksanakan.
Tanya: Bagaimana proses pelaksanaan akad nikah di kantor KUA?
Jawab:  
Proses pelaksanaan akad nikah di balai nikah atau di KUA sama saja dengan pelaksanaan akad nikah di luar kantor. Perbedaannya hanya terletak pada tempatnya. Perbedaan lainnya adalah pada prioritas. Pada hari-hari sibuk, KUA akan mendahulukan pelaksanaan akad nikah di luar kantor. Sebab, pelaksanaan akad nikah di kantor bisa dilaksanakan selama jam kerja, dari pukul 07.30 s.d. pukul 16.00 dan pukul 07.30 s.d  pukul 16.30 pada hari Jumat.

Tanya: Berapa lama proses penerbitan buku kutipan akta nikah?
Jawab:  
Buku Kutipan Akta Nikah (model NA) diserahkan kepada pengantin paling lambat satu minggu setelah pelaksanaan akad nikah. Jangka waktu penerbitan buku kutipan akta nikah itu dipergunakan untuk input data-data pelaksanaan akad nikah. Saat ini, semua proses input data telah menggunakan komputer, bahkan sebagian besar telah terintegrasi secara online. Lembar pencatatan nikah baru diinput setelah pelaksanaan akad nikah, karena ada kolom formulir yang baru lengkap setelah akad nikah, seperti kolom saksi beserta tanda tangannya. Barulah setelah formulir Akta Nikah (Model N) lengkap di-input, Buku Kutipan Akta Nikah bisa dicetak dan diterbitkan.

Tanya: Kenapa pengeluaran buku nikah bukan pada saat hari H pelaksanaan akad nikah, agar bisa  didokumentasikan ?
Jawab:  
Sesuai dengan prosedur dan peraturan, Buku Kutipan Akta Nikah secara resmi baru diserahkan satu hari setelah pelaksanaan akad nikah untuk melengkapi catatan pada Akta Nikah (Model N). Untuk kebutuhan dokumentasi pada saaat acara pelaksanaan akad nikah, KUA menyediakan blanko buku kutipan akta nikah. Blanko itu diserahkan kepada pasangan pengantin dan kemudian bisa dipergunakan untuk foto-foto.



1 comment for "Q & A Pendaftaran Nikah (Pertanyaan dan Jawaban Seputar Pendaftaran Nikah)"

  1. apakah menikah di awal bulan, contoh tanggal 1 dan 2 bisa dikatakan tidak bisa lagi (menikah dirumah)? mengingat pnbp yg disetor wajib H-1 ? terus bagaimana solusinya....

    ReplyDelete