Inovasi Dukcapil dan Kemenag Bantul 2020: Manten Baru bisa mengajukan Pindah KK / KTP baru melalui KUA saat daftar nikah.

Setelah berhasil melaksanakan kerja sama antara Dukcapil Kabupaten Bantul dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul melalui program Kaperu, yaitu pemberian KK dan KTP Baru bagi pasangan pengantin baru di 17 KUA di Kabupaten Bantul, Kini kerja sama itu ditingkatkan
layanannya agar menjadi lebih baik lagi dalam melayani masyarakat di wilayah kabupaten Bantul.

Dalam program Kaperu, pengantin warga Bantul yang menikah di salah satu KUA di Kabupaten Bantul akan mendapatkan 4 dokumen sekaligus,yaitu Buku Nikah, Kartu Nikah, KK dan KTP baru dengan status kawin. Akan tetapi alamat dalam KTP pengantin masih menggunakan alamat lama.
Ia juga masih terdaftar di dalam Kartu Keluarga (C1) orang tua masing-masing. Hanya statusnya saja yang berubah.
KTP dan KK baru dengan Alamat baru. Suami sudah menjadi Kepala Keluarga

Dalam rapat koordinasi antara dukcapil kabupaten Bantul dan Kementerian Agama Kabupaten Bantul yang dilaksanakan pada tanggal 16 Januari 2020 yang dilaksanakan di Ruang rapat dinas Dukcapil Bantul disampaikan bahwa terjadi ketidak efisiensian penggunaan blangko KK. Ketika Blangko KK menggunakan blangko aseli berwarna biru kemudian tidak lama setelah itu manten mengajukan pindah pisah KK, blangko itu akan diganti lagi dengan data yang baru sehingga terjadi pemborosan blangko. Sementara, jika KK dicetak menggunakan HVS putih, banyak yang menganggap tidak aseli.

Muncul gagasan baru yang bisa dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi penggunaan blangko KK aseli dengan tetap menjaga kepuasan masyarakat yaitu dengan memproses kepindahan penduduknya terlebih dahulu sebelum dicetak KTP dan KK barunya.

Manten perempuan yang ingin pindah ikut suami, atau sebaliknya, bisa mengajukan permohonan pindah penduduk untuk selanjutnya akan diproses perpindahannya. Setelah itu akan dicetak dokumen kependudukannya yang baru. Dokumen kependudukan yang dicetak bisa menggunakan blangko asli
yaitu terdiri dari
  • KK orang tua istri yang sudah tidak lagi mencantumkan data istri (perempuan yang menikah) dalam anggota keluarganya.
  • KK orang tua suami yang sudah tidak lagi terdapat data suami (laki-laki yang menikah).
  • KK baru dengan anggota keluarga suami dan isteri yang menikah
  • KTP suami dengan status kawin dan alamat baru
  • KTP istri dengan status kawin dan alamat baru
Pengisian Formulir pengajuan pindah penduduk tersebut diisi di KUA saat manten mendaftarkan kehendak nikahnya. Form itu nantinya akan diserahkan ke dukcapil sebagai syarat pengajuan pindah penduduk.

Dengan adanya layanan ini manten baru tidak perlu lagi mengurus pindah KK/KTP ke dukcapil setelah nikah. Mereka tinggal mengambil dokumen KK dan KTP barunya tersebut di KUA tidak lama setelah menikah.

Post a Comment for "Inovasi Dukcapil dan Kemenag Bantul 2020: Manten Baru bisa mengajukan Pindah KK / KTP baru melalui KUA saat daftar nikah."