Kisah tentang nikah tidak tercatat dan status KTP kawin

Datang ke KUA sepasang suami isteri yang ingin mendaftar nikah, saya tanya "mau mendaftarkan nikah putranya?". "bukan" jawabnya. Ternyata yang mau nikah adalah mereka sendiri. Keduanya sudah menikah, sudah punya anak 3, bahkan yang sulung sudah lulus SMA. Tapi pernikahan mereka dilakukan secara sirri, tidak tercatat di KUA. Keduanya ingin mendapatkan buku nikah sebagai bukti bahwa keduanya telah terikat dalam perkawinan. 
 
Saya teliti dokumen persyaratan pernikahan keduanya, ternyata tidak memenuhi syarat untuk diproses pendaftaran nikahnya. Karena pada Blangko model N serta KTP dan KK status perkawinan kedunya adalah "kawin". Jika ingin mendaftar nikah, status calon suami dan calon istri harus tidak terikat perkawinan dengan siapapun. jadi harus tertulis Jejaka atau Perawan atau Janda atau Duda. Kecuali calon suami, bisa berstatus kawin (beristri) jika ingin mendaftar pernikahan poligami. Selain itu semua yang akan mendaftar untuk menikah harus berstatus jejaka atau perawan dan janda atau duda. Pendaftaran nikah keduanya saya tolak, karena tidak memenuhi syarat. 

Ada 2 opsi yang bisa dilakukan agar keduanya bisa mendapatkan buku nikah :

Opsi pertama : Itsbat Nikah

Pernikahan yang sudah  lama terjadi bisa dilakukan Itsbat Nikah yaitu penetapan nikah yang dilakukan oleh Pengadilan Agama. Jika itsbat nikahnya diterima maka pernikahan yang dulu dilakukan akan diakui (berlaku surut) dan anak-anak yang dilahirkan setelah pernikahan itu juga akan dianggap sebagai anak yang resmi dari pernikahan keduanya. Opsi ini adalah yang paling tepat untuk keduanya, apalagi anak-anaknya sudah mendapatkan akta kelahiran dengan keduanya sebagai orang tuanya. (aneh kan? tidak punya buku nikah tapi anaknya bisa dapat akte lahir.)

Pengadilan Agama akan menerbitkan Putusan Itsbat Nikah, lalu putusan penetapan itu dibawa ke KUA untuk dicatatkan pernikahannya. KUA akan mencatat pernikahan itu dan menerbitkan buku nikah sebagai bukti bahwa pernikahannya sudah tercatat di KUA. Tanggal nikah yang ada di buku nikah adalah tanggal dulu sewaktu menikah, sedangkan tanggal pencatatannya adalah tanggal saat ini sesuai waktu kapan pencatatannya.

Keduanya menyatakan tidak mampu untuk melakukan itsbat nikah. Keduanya dulu menikah di daerah Jawa Barat, sudah lama, sekitar tahun 1992. Orang-orang yang terlibat sudah meninggal. Saksi-saksi dan wali nikahnya juga sudah meninggal. Keduanya minta opsi lain.

Opsi kedua : Merubah status perkawinan di KK dan KTP menjadi tdak kawin atau jejaka dan perawan.

Opsi kedua ini cukup sederhana, hanya merubah status perkawinan dalam KTP dan KK menjadi tidak kawin atau jejaka dan perawan. Kelihatan lucu ya, jejaka dan perawan tapi anaknya 3 ?
Tapi itulah administrasi, ketika tidak diakui pernikahannya, tidak tercatat dan tidak ada bukti bahwa keduanya terikat pernikahan maka statusnya adalah tidak kawin.

Muncul permasalahan lagi, dukcapil tidak mau merubah status perkawinannya dari kawin ke tidak kawin. Hal ini dikarenakan keduanya penduduk pindahan dari wilayah lain yang data sebelum pindah sudah kawin. Tambah ruwet kan? itsbat tidak bisa, rubah status kawin juga tidak bisa.
Seandainya dia bukan penduduk pindahan, sejak awal adalah penduduk setempat, dukcapil bisa melihat history perubahan datanya. Karena adanya kesalahan sistem atau kesalahan lain sehingga berstatus kawin tanpa ada bukti pernikahan. Lalu dukcapil akan melakukan perubahan data tersebut dengan syarat-syarat tertentu.

Karena status KTP dan KK tidak bisa berubah menjadi tidak kawin, kedua tidak bisa lanjut untuk mendaftar nikah. Lalu, bagaimana?
"Setiap masalah pasti ada solusi dan jalan keluarnya, hanya butuh kesabaran dalam menjalaninya" itulah prinsip yang saya sampaikan ke keduanya.

Kemudian saya berkoordinasi dengan fihak dukcapil, langkah apa yang harus dilakukan agar KTP dan KKnya bisa dirubah ke tidak/belum kawin, karena nyatanya mereka sejak awal tidak punya buku nikah yang membuktikan kedua terikat perkawinan. Dalam data dukcapil juga tidak ada data nomor akta dan tanggal menikah keduanya (bahasanya sekarang kawin tidak tercatat). Sementara dukcapil sendiri juga tidak bisa merubah data itu karena merpakan data pindahan dari wilayah lain.

Saya menanyakan, apakah jika pengadilan menolak itsbat nikanya, putusan itu bisa dijadikan dasar perubahan status perkawian dari kawin ke tidak/belum kawin?. Bisa, jawab dukcapil. inilah jalan keluarnya.

Saya sampaikan kepada pasangan suami istri ini bahwa satu-satunya jalan untuk memdapatkan buku nikah adalah melalui proses itsbat nikah. tidak ada jalan lain. Apapun hasilnya nanti akan menjadi solusi permasalah anda. Jika diterima itsbatnya, KUA akan mencatat dan menerbitkan buku nikah. Jika ditolak, putusan penolakan itu untuk merubah status kawin di KTP dan KK.
Lalu saya buatkan pengantar untuk itsbat nikah.

Waktu berlalu sekitar sebulan lamanya, sang suami datang lagi ke KUA dengan membawa putusan pengadilan terkait permohonan itsbat nikahnya. Hasilnya, itsbatnya "ditolak". Saya minta segera ke dukcapil, bawa hasil putusan ini dan KTP serta KK aseli untuk melakukan perubahan status perkawinan.

Sehari setelahnya sang suami datang ke KUA dengan membawa KTP dan KK yang sudah berstatus tidak/belum kawin alias jejaka dan perawan, meskipun kedunya dalam 1 Kartu Keluarga dengan ketiga anak dan satu famili lain.

"Masih belum selesai" kata saya. "Anda harus kembali ke kelurahan untuk memperbaharui blangko model N sesuai data status perkawinannya". 

Sehari kemudian, sang suami datang ke KUA dengan membawa berkas berkas persyaratan nikah yang sudah memenuhi syarat. Saya proses pendaftarannya, juga saya proses pembuatan KTP dan KK barunya. Karena KUA sudah bekerja sama dengan dukcapil, manten yang menikah bisa diproseskan perbahan status KTP dan KK saat mendaftarn. Setelah menikah KTP dan KK dengan status kawin sudah jadi tinggal mengambil di dukcapil.

Tiba waktu pelaksanaan akad nikah. Pelaksanaan di KUA dengan wali hakim. Sebagai saksi nikah adalah ketua RT setempat dan satu saksi dari pegawai KUA. Akad hanya dihadiri oleh anak-anaknya dan satu family yang terdaftar dalam KK nya.

"Selamat menempuh hidup baru ya pak, semoga bahagia"

1 comment for "Kisah tentang nikah tidak tercatat dan status KTP kawin"

  1. Appreciate u/ org yang mau melayani dengan antusias seperti Anda, mau menolong org lain. Akan tetapi, lebih baik lagi kalau sistem percatatan kita tidak sekaku itu, kalau masalahnya jelas kan tinggal ubah saja itu status dengan menika kembali secara resmi, selesai. Harus ada perbaikan pendataan di negri kita. Sekali lagi terima kasih informasinya

    ReplyDelete