Prosedur legalisasi buku nikah dan kontak penghulu se-Indonesia


Buku nikah adalah salah satu dokumen resmi negara yang dijadikan bukti terjadinya peristiwa pernikahan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan warga negara Indonesia. Dalam berbagai keperluan, keberadaan buku nikah ini menjadi syarat wajib kelengkapan administrasinya. yaitu dengan mensyaratkan menyerahkan fotokopi buku nikah yang sudah disahkan oleh instansi yang berwenang. Misalnya ketika akan membuat akta kelahiran anak, mengurus tunjangan keluarga, bahkan dalam akad kredit bank pun mensyaratkan adanya bukti pernikahan.

Foto kopi buku nikah yang sah dijadikan sebagai bukti pernikahan adalah yang sudah disahkan (dilegalisasi) oleh instansi atau lembaga yang berwenang sesuai dengan keperluannya. Beberapa ketentuan terkait legalisasi buku nikah antara lain :

Menurut PMA Nomor 20 Tahun 2019 tentang pencatatan Nikah diatur sebagai berikut :

BAB XIV
LEGALISASI

Pasal 41

  1. Legalisasi Buku Nikah dilakukan pada KUA Kecamatan yang mencatat peristiwa nikah.
  2. Dalam hal KUA Kecamatan menggunakan aplikasi SIMKAH berbasis web, legalisasi Buku Nikah dapat dilakukan pada KUA Kecamatan lain.
  3. Dalam hal KUA Kecamatan belum menggunakan aplikasi SIMKAH berbasis web, legalisasi Buku Nikah dapat dilakukan di KUA Kecamatan lain setelah melalui verifikasi.
  4. Legalisasi Buku Nikah untuk keperluan ke luar negeri dilakukan oleh pejabat pada Direktorat yang melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan KUA Kecamatan.
  5. Legalisasi Buku Nikah yang diterbitkan oleh PPN LN pada kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat dilakukan oleh:
  • a. PPN LN pada kantor perwakilan Republik Indonesia luar negeri tempat pencatatan pernikahan dilaksanakan; atau
  • b. Kepala KUA Kecamatan tempat pendaftaran bukti nikah luar negeri.

Pasal 42

  1. Dalam hal KUA Kecamatan atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri mengalami kejadian luar biasa atau force majure yang menyebabkan Akta Nikah hilang atau rusak, legalisasi Buku Nikah dapat dilaksanakan pada KUA Kecamatan atau kantor perwakilan Republik Indonesia luar negeri yang menerbitkan Buku Nikah.
  2. Legalisasi Buku Nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melampirkan:
  • a. Buku Nikah asli;
  • b. surat keterangan sebagai suami dan istri yang dikeluarkan oleh kepala desa/lurah; dan
  • c. surat pernyataan bermeterai dari yang bersangkutan bahwa peristiwa nikah dicatat pada KUA Kecamatan atau kantor perwakilan Republik Indonesia luar negeri.

Sering menjadi kendala dalam legalisasi di KUA bukan yang mencatat, sementara data nikah belum tersimpan dalam aplikasi simkah web adalah verifikasi dengan KUA yang mengeluarkan buku nikah tersebut karena.

untuk keperluan komunikasi dengan KUA yang mencatat, saya sudah membuat database penghulu se-Indonesia yang bisa diakses untuk memudahkan komunikasi verifikasi. database ini saya lengkapi dengan tombol wa yang bisa langsung tersambung dengan kontak wa tanpa perlu menyimpan terlebih dahulu nomor wa nya.

Data penghulu ini juga bisa dimanfaatkan oleh siap saja yang ingin langsung berkomunikasi dengan petugas KUA yang dituju.

Data penghulu se-Indonesia dapat di buka pada link di bawah ini :

Post a Comment for "Prosedur legalisasi buku nikah dan kontak penghulu se-Indonesia"