Penjabaran 10 Fungsi KUA dalam PMA 34 Tahun 2019 ke dalam bentuk Indikator Pencapaian

 

PENJABARAN 10 FUNGSI KUA DALAM PMA 34 TAHUN 2016 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN

NO

FUNGSI

 

JABARAN KEGIATAN

1

Pelayanan, Pengawasan, Pencatatan, Dan Pelaporan Nikah dan Rujuk

1

Menyediakan informasi tentang prosedur layanan N/R, secara online dan manual (baner, brosur dan lainnya)

2

Melakukan perencanaan, pemeriksaan, pengumuman dan pelayanan Nikah / Rujuk

3

Melakukan pelaporan pelaksanaan pencatatan nikah melalui Simkah Web

4

Menyerahkan Buku nikah setelah pelaksanaan ijab kabul

5

MengoptimalkanSIMKAH WEB baik untuk Layanan pendaftaran maupun pelaporan

6

Mengkoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan istbat nikah

7

Mengolah data nikah 100% menggunakan simkah web

8

Menyiapkan dokumentasi regulasi nikah dan rujuk

9

Mengikuti diklat kepenghuluan/kepala KUA

10

Melakukan koordinasi dan kajian tentang nikah siri, pemalsuan data/buku nikah dan pernikahan yang tidak sesuai ketentuan

2

Penyusunan Statistik Layanan Dan Bimbingan Masyarakat Islam

11

Membuat data dinding Bimas

12

Membuat data demografi

13

Menyusun statistik nikah dan rujuk [data N di kantor dan luar, pendaftaran melalui web dan manual, kasus nikah di bawah umur, daftar kasus pernikahan, data disoensasi nikah, data poligami, data istbat nikah, data pernikahan dengan wali hakim]

14

Menyusun statistik bimbingan Keluarga Sakinah [Binwin pra nikah, data mitra binwin, data konsultasi, data kasus pernikahan]

15

Menyusun statistik masjid [Jumlah masjid, masjid telah kalibrasi arah kiblat, Tipologi, Jumlah jemaah masjid, kaum rois]

16

Menyusun statistik Bimbingan Hisab Rukyat [Data tenaga ahli hisab rukyat]

17

Menyusun statistik Bimbingan dan Penerangan Islam [data penyuluh, da’i, masjlis ta’lim, TPA/TPQ/madin, Ponpes, data muallaf, Data kegiatan keagamaan, data kurban, data kasus keagamaan, data produsen yang memiliki sertifikat]

18

Menyusun data pentsharufan zakat, data LAZ, dan wakaf [data tanah wakaf bersertifikat dan belum, data nadzhir, data dokumen ikrar wakaf]

19

Menyusun statistik ketatausahaan [inventaris, data pegawai, data penilaian kinerja, laporan keuangan, data surat masuk/keluar,

20

Menyusun statistik zakat [data muzakki, ashnaf, program Statistik Bimbingan manasik haji [Data jemaah haji, data KBIHU, data pmbimbing bersertifikat]

21

Menyusun statistik Layanan Dan Bimbingan Masyarakat Islam dalam bentuk buku “KUA Dalam Angka"

3

Pengelolaan Dokumentasi Dan Sistem Informasi Manajemen KUA Kecamatan

22

Membangun Elektronik Office yakni pelayanan kepada masyarakat berbasis eloktronik, sebagai wujud optimalisasi KUA dalam rangka pencapaian pelayanan prima

23

Memasang baner tentang prosedur layanan

24

Menyimpan dokumen Akta Nikah dengan baik dan aman

25

Memiliki website dan nomer hotline layanan

26

Mengembangkan Perpustakaan (baik digital atau hardcopy) untuk mendukung fungsi KUA

27

Menggunakan aplikasi dalam layanan (Aplikasi Simkah Web., Aplikasi Hisab Rukyat, Aplikasi penghitungan zakat, Simas, Siwak, PNBP-NR, BINWIN, SIK (Sistem Informasi Kepenghuluan), Aplikasi Dumas, www.lapor.go.id)

28

Menggunakan web, Facebook, Youtube, Twitter, Instagram, Telegram, Whatsapp, blog, dan media sosial lain dalam layanan

4

Pelayanan Bimbingan Keluarga Sakinah

29

Menyediakan layanan Pusat Layanan keluarga Sakinah (Pusaka Sakinah) secara sinergis bersama stakeholder terkait

30

Merencanakan dan melaksanakan kegiatan Kursus Pra – Nikah;

31

Menjalin kerjasama dengan BP4 Tingkat Kecamatan dan lembaga lainnya dalam pelaksanaan kegiatan Kursus Pra Nikah

32

Memberikan layanan konsultasi, pendampingan dan Penyelesaian Kasus Perselisihan, Perceraian, KDRT, Kawin Anak dll

33

Melakukan pembinaan dan sosialisasi tentang pencegahan Kawin Anak, Kesehatan Reproduksi, Gizi Keluarga dll

34

Menyediakan regulasi tentang keluarga

35

Menyelenggarakan program DBKS (pencanangan, monitoring dan evaluasi)

36

Melakukan penguatan penggiat/penggerak keluarga / konselor keluarga

5

Pelayanan Bimbingan Kemasjidan

37

Melakukan penetapan tipologi masjid masing-masing tingkatan (tingkat kecamatan dan desa)

38

Melaksanakan pembinaan masjid sebagai masjid yang ramah

39

Meningkatkan kapasitas imam dan khatib (imam salat rawatib, dll)

40

Menjalin kerjasama lintas sektoral dan lembaga keagamaan (DMI, ormas keagaman, MUI dll)

41

Memberdayakan Penyuluh Agama Islam untuk memberikan pelayanan konsultasi bidang kesejahteraan masjid

42

Melakukan pendataan masjid melalui aplikasi SIMAS

43

mendokumentasikan regulasi kemasjidan

44

Melakukan pengembangan perpustakaan masjid

6

Pelayanan Bimbingan Hisab Rukyat Dan Pembinaan Syariah

45

Melakukan penguatan Literasi hisab rukyat baik secara online maupun media lainnya

46

Melakukan kalibrasi arah kiblat masjid dan musolla

47

Melakukan input data hisab rukyat melalui aplikasi SIHAT

48

Meningkatkan Kompetensi petugas ukur arah kiblat

49

Menyiapkan tenaga ahli hisab rukyat

50

Meningkatkan kompetensi operator SIHAT

51

Menyiapkan dokumentasi regulasi tentang Hisab dan rukyat

7

Pelayanan Bimbingan Dan Penerangan Agama Islam

52

Memberdayakan Penyuluh Fungsional Agama Islam dan Penyuluh Agama Islam non PNS dalam pembinaan kegiatan sosial keagamaan kepada masyarakat mencakup pemberantasan buta huruf al-qur’an, narkoba, konsultasi keluarga, produk halal, kerukunan, pembinaan aliran keagamaan, penyuluhan zakat dan wakaf

53

Melakukan pendataan pendirian dan kegiatan keagamaan di Tingkat Kecamatan

54

Menjalin komunikasi kerjasama dengan 3 Pilar Lintas Sektoral (Kecamatan – Kepolisian – TNI) dalam identifikasi, penyelesaian dan resolusi konflik

55

Menjalin komunikasi dengan ulama’, tokoh agama dan tokoh masyarakat, dalam rangka pembinaan Kerukunan Umat Beragama

56

Menjalin komunikasi dengan ulama’, tokoh agama dan tokoh masyarakat, dalam rangka mewujudkan moderasi Beragama

57

Mengadakan dan berpartisipasi dalam kegiatan peringatan hari-hari besar keagamaan di Tingkat Kecamatan;

58

Menjalin kerjasama dengan lintas sektoral dalam rangka pembinaan dan sosialisasi produk halal;

59

Melakukan pembinaan terhadap majlis ta’lim, TPA, TPQ, Madin, Pondok Pesantren, panti asuhan

60

Melakukan pembinaan terhadap muallaf

61

Melakukan pembinaan terhadap kaum rois

8

Pelayanan Bimbingan Zakat Dan Wakaf

62

Menyediakan tempat penyimpanan dokumen zakat dan wakaf agar terjaga dengan baik dan terorganisir (lemari besi khusus dan di kunci)

63

Menyediakan tempat penyimpanan secara elektronik seperti hard disk dan komputer untuk input data tanah wakaf dan zakat

64

Menyediakan komputer untuk input data zakat dan wakaf ke dalam sistem sistem informasi wakaf (SIWAK) dan sistem informasi zakat (SIMZAT)

65

Melakukan percepatan sertifikasi Tanah Wakaf

66

Melakukan pengarsipan & pengamanan harta benda Wakaf

67

Melakukan edukasi, sosialisasi dan fasilitasi zakat dan wakaf

68

Melakukan optimalisasi pengumpulan zakat melalui UPZ BAZNAS

69

Meningkatakn pemberdayaan zakat berbasis kelompok masyarakat

70

Menjalin kerjasama dengan lembaga zakat wakaf, diantaranya BWI, BPN dll

71

Melakukan pendataan dan digitalisasi wakaf, melalui aplikasi SIWAK (Sistem Informasi Wakaf Kemenag)

72

Melakukan pendataan dan digitalisasi zakat melalui sistem informasi zakat (SIMZAT)

73

Melakukan pengawasan dan pembinaan Amil

74

Melakukan pembinaan Nadzir

75

Melakukan peningkatan kompetensi PPAIW dalam mediasi, penyelesaian sengketa dan tukar menukar tanah wakaf

76

Membuat forum nadzir dalam rangka optimalisasi pengelolaan aset wakaf

77

Mendokumentasikan regulasi terkait dengan Zakat dan Wakaf

78

Menyusun pedoman penyelesaian sengketa tanah wakaf

79

Meakukan pemberdayaan ekonomi berbasis keluarga, bekerjasama dengan lembaga mitra

80

Menalkukan inovasi pengembangan pemberdayaan zakat dan wakaf

9

Pelaksanaan Ketatausahaan Dan Kerumahtanggaan Kua Kecamatan

81

Memiliki gedung yang memadai

82

Memiliki halaman yang memadai

83

Memiliki tempat parkir kendaraan roda 2 & 4

84

Memiliki Taman/Ruang Terbuka Hijau

85

Memiliki Ruang Front Office

86

Memiliki Ruang tunggu

87

Memiliki Ruang Konseling

88

Memiliki Ruang Kepala KUA

89

Memiliki Ruang Penghulu

90

Memiliki Ruang Penyuluh

91

Memiliki Ruang Arsip

92

Memiliki Ruang Balai Nikah/Ruang manasik

93

Memiliki Ruang Mushalla

94

Memiliki Ruang Gudang

95

Memiliki Kamar Mandi/Toilet

96

Memiliki Pantry

97

Memiliki meja kursi front office

98

Memiliki meja kursi kerja

99

Memiliki meja akad nikah

100

Memiliki Kursi tamu

101

Memiliki Kursi pengunjung Balai nikah

102

Memiliki Komputer/Laptop

103

Memiliki printer Pashbook, Kartu Nikah, tinta/laser

104

Memiliki Lemari Arsip

105

Memiliki Lemari Pustaka/literasi

106

Memiliki Brandkas

107

Memiliki Jaringan telepon / internet

108

Memasang CCTV

109

Memiliki Papan Pengumuman

110

Memiliki papan Jadwal Kegiatan/Schedule

111

Menyediakan akses Difable

112

Memasang papan nama kantor dan lembaga

113

Memasang papan Informasi

114

Memasang gambar presiden dan wakil presiden

115

Memasang bendera merah putih

116

Memasang logo Kementerian Agama

117

Menggunakan Pringer Print dalam rekam kehadiran

118

Menyusun Perkin/SKP setiap Pegawai

119

Memiliki data Kepangkatan dan Data Statistik Pegawai

120

Membuat laporan harian kerja pegawai secara manual ataupun berbasis E – Kinerja

121

Menyusun dan melaporkan Penilaian Capaian Kinerja dan Penilaian Prestasi Kinerja Pegawai (PPKP) setiap akhir tahun

122

Mendata dan menyusun transaksi pemasukan dan pengeluaran dana Operasional KUA Kecamatan

123

Mencatat dan menyusun laporan penerimaan dan penggunaan belanja atas dan perawatan gedung

124

Menginput dan menerbitkan Kode Billing PNBP N/R melalui aplikasi SIMPONI

125

Membukukan dan menyusun laporan atas penerimaan negara bukan pajak nikah / rujuk (PNBP N/R)

126

Menyusun laporan penggunaan dana kegiatan manasik bagi calon jama’ah haji regular

127

Mencatat surat masuk dan keluar

128

Menyusun jadwal dan laporan retensi arsip in aktif

129

Mengarsipkan data atau berkas atas setiap pelayanan

130

Menata ruang asrip

131

Memberikan layanan legalisasi dan pembetulan dokumen nikah

132

Mengembangkan gagasan baru, Inovasi dalam layanan KUA

10

Fungsi Layanan Bimbingan Manasik Haji Bagi Jemaah Haji Reguler

133

Mendokumentasikan regulasi haji

134

Memberikan Layanan Informasi mekanisme pendaftaran haji

135

Memberikan Layanan Informasi cek nomor porsi / estimasi keberangkatan

136

Memberikan Informasi pelimpahan nomor porsi

137

Memberikan Layanan Informasi pembatalan porsi

138

Memberikan Layanan Informasi mekanisme pelunasan Bipih

139

Memberikan Layanan Informasi Mutasi keberangkatan jemaah haji

140

Memberikan Layanan Informasi alokasi porsi lansia, difabel dan penggambungan mahrom

141

Memberikan Informasi data KBIHU

142

Memberikan Layanan konsultasi haji dan umrah

143

Memiliki buku rujukan tentang manasik haji

144

Menyelenggarakan manasik haji sepanjang tahun

145

Memberikan Layanan konsultasi manasik

146

Melakukan pembinaan jamaah Pasca Haji (bekerjasama dengan IPHI dan stakeholder lainnya)

147

Mengikuti sertifikasi Pembimbing Manasik

148

Memberikan layanan informasi umrah dan haji khusus (PPIU, PIHK)

Post a Comment for "Penjabaran 10 Fungsi KUA dalam PMA 34 Tahun 2019 ke dalam bentuk Indikator Pencapaian"