Mensikapi perubahan format Nomor Akta Nikah di Buku Nikah

Dirjen Bimas Islam telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Pemberlakuan secara resmi Simkah Ge.4 melalui surtanya tertanggal 4 Oktober 2022 dengan nomor surat B-5075/Dt.III.II/HM.00/10/2022. Terhitung mulai tanggal 10 Oktober 2022 proses pendaftaran nikah, pencatatan itsbat, pencatatan rujuk dan rekomendasi nikah menggunakan Simkah Gen.4 yang dapat di akses melalui link https://simkah4.kemenag.go.id. Sedangkan penyelesaian pendaftaran nikah yang dilakukan sebelum tanggal 10 Oktober 2022 tetap menggunakan simkah versi sebelumnya yang dapat diakses melalui link https://simkah.kemenag.go.id


Perubahan yang sangat signifikan pada aplikasi simkah Gen.4 ini adalah pada administrasi Nomor Pendaftaran, Nomor Pemeriksaan dan Nomor Akta Nikah. Ketentuan penomorannya dalah sebagai berikut :

a.       Penomoran Daftar Nikah (DN) sebanyak 17 digit terdiri dari 2 digit pertama kode DN untuk penanda pendaftaran nikah, 4 digit selanjutnya urutan pendaftaran masuk di KUA selama satu tahun, 7 digit  berikutnya adalah Kode KUA, dan 4 digit terakhir tahun pendaftaran.

Contoh penomoran daftar nikah pada KUA Kecamatan Palmerah, DKI Jakarta untuk pendaftar nikah pertama pada tahun 2022 :

DN000131730712022.

Keterangan :
DN = penanda daftar nikah
0001 = urutan pendaftaran masuk pada KUA tersebut selama setahun
3173071 = kode KUA (Sesuai Kepdirjen Bimas Islam Nomor 1060 Tahun 2020)
2022 = tahun pendaftaran

b.       Penomoran Pemeriksaan Nikah menggunakan nomor pendaftaran nikah

c.  Penomoran Akta Nikah sebanyak 16 digit terdiri dari  7 digit pertama Kode KUA, 2 digit berikutnya bulan peristiwa nikah, 4 digit berikutnya tahun peristiwa nikah, dan 3 digit berikutnya nomor urut peristiwa nikah di KUA tersebut selama satu bulan.

Contoh penomoran akta nikah pada KUA Kecamatan Palmerah, DKI Jakarta untuk pernikahan bulan Januari Tahun 2022:

3173071012022001

Keterangan :

3173071 = kode KUA

01 = bulan peristiwa

2022 = tahun peristiwa

001 = urutan peristiwa dalam sebulan

Sebagai catatan :

1.  Semua penomoran tersebut bersifat otomatis oleh sistem agar setiap data nikah memiliki penomoran yang unik dan tidak dimiliki oleh data nikah lain.

2.   Untuk administrasi di KUA dalam hal pengurutan nomor pendaftaran, nomor, pemeriksaan, dan nomor akta nikah pada saat SIMKAH Gen.4 dan SIMKAH WEB aktif bersamaan, sementara pengurutan berdasarkan tanggal. Jika SIMKAH Gen.4 sudah diaktifkan secara penuh, maka pengurutan dapat berdasarkan nomornya.

 Perubahan format penomoran tentu akan menimbulkan masalah pada pencetakaan dalam blangko -blangko nikah yang sudah ada, yang kolomnya masih menggunakan format lama. Keberadaan blangko-blangko nikah lama ini tentu saja tidak bisa diganti atau ditarik begitu saja lalu digantikan dengan blangko dengan format baru. Karena stok blangko lama di KUA masih cukup banyak. Masih cukup untuk satu tahun ke depan. Jika blangko lama ini ditarik dan dimusnahkan, akan terjadi pemborosan anggaran negara yang tidak sedikit.

Blangko-blangko yang lama ini, harus tetap dipakai sampai habis. Tentu dengan sedikit mengabaikan format kolom yang ada dalam blangko.

Pada blangko pemeriksaan nikah dan blangko akta nikah, pencetakan format nomor yang baru tidak akan menimbulkan persoalan, selain karena dokumen hanya disimpan di KUA tidak untuk publik, kolom tempat nomor masih memungkinkan untuk dicetak. Sedangkan untuk buku nikah ada beberapa persoalan yang perlu diperhatikan, yaitu :

  • Kolom akta nikah telah tercetak menggunakan garis miring dengan tulisan : .... / .... / .... / .... sehingga ketika nomor baru dicetak diatas kolom itu bisa tidak jelas tulisannya dan terkesan tidak enak dilihat.
  • Jika nomor akta yang baru dicetak di bawah kolom akta nikah dimana masih ada space sedikit akan menjadikan kolom akta nikah dengan tanda garis miring jadi kosong.

Untuk pertimbangan estetika buku nikah dan untuk menjaga keberlangsungan nomor pencatatan dalam satu tahun, kami mengusulkan agar pencetakan buku nikah di simkah Gen.4 sebagai berikut :

  1. Tetap mencantukan nomor akta nikah format lama, dicetak dalam kolom akta nikah sebagaimana biasanya, sedangkan nomor akta nikah format baru dicetak dibawahnya.
  2. Untuk keperluan pencetakan nomor akta nikah lama tersebut, pada simkah Gen.4 ditambahkan kolom nomor akta nikah lama yang diisi secara manual. Nomor akta nikah baru tergenerate oleh sistem.

Dengan tetap mencantumkan nomor akta nikah lama,pengurutan dokumen nikah dalam tahun 2022 ini masih bisa dilakukan dengan menggunakan nomor akta nikah lama. Penggunaan nomor akta nikah baru dengan menghilangkan nomor akta nikah lama baru bisa dimulai sejak 1 januari 2023.

Post a Comment for "Mensikapi perubahan format Nomor Akta Nikah di Buku Nikah"