Mekanisme Pencabutan Berkas Persyaratan Pendaftaran Kehendak Nikah di KUA Kecamatan

KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Jalan Sukonandi Nomor 8 D.I. Yogyakarta 55166
Telepon (0274) 513492 / Faksimile (0274)516030
Situs:diy.kemenag.go.id
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Nomor     : B-248/Kw.12.5/ KP.02.2/01/2023 9 Januari 2023
Sifat         : Penting
Lampiran : 1 Bendel
Hal           : Mekanisme Pencabutan Berkas Persyaratan Pendaftaran Kehendak Nikah
Yth. Kepala Kantor Urusan Agama Kapanewon/Kemantren
Se-Daerah Istimewa Yogyakarta

Assalamu’alaikum w.w.

Mengingat adanya kasus Pencabutan Berkas Persyaratan Pendaftaran Kehendak Nikah oleh calon pengantin dan wali, sementara dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan tidak ada ketentuan yang mengatur, untuk memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat, memberikan jaminan perlindungan hukum kepada aparat KUA serta menstandarkan proses layanan, kami sampaikan ketentuan mekanisme pencabutan berkas persyaratan pendaftaran kehendak nikah sebagai berikut:

  1. Calon pengantin dan wali membuat surat pernyataan pencabutan berkas dan memberikan tanda tangan di atas materai (format sebagaimana terlampir).
  2. KUA membuat berita acara pencabutan berkas (format terlampir), ditandatangani oleh catin, wali dan kepala KUA atau penghulu, dan dua orang saksi, sebanyak rangkap dua. Dalam hal kedua calon pengantin tidak memungkinkan membubuhkan tanda tangan dalam satu lembar berita acara yang sama misalnya karena terjadi konflik antar keluarga, maka berita acara dapat dibuatsecara terpisah untuk masing-masing calon pengantin.
  3. Satu salinan berita acara disimpan dalam berkas NB dan selanjutnya penghulu memberikan catatan pada kolom catatan di lembar NB bahwa berkas Persyaratan Pendaftaran KehendakNikah telah dicabut. Sedangkan salinan berita acara yang lainnya diberikan kepada calon pengantin beserta berkas N untuk dikembalikan ke kalurahan asal.
  4. Dalam hal calon pengantin sudah melakukan pembayaran biaya nikah, mekanisme pengembalian biaya nikah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam ketentuan pengembalianPNBP sesuai PMK No. 188/PMK.05/2021.

Selanjutnya, ketentuan ini agar dijadikan sebagai SOP layanan di KUA.
Demikian atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum w.w.


a.n. Kepala
Kepala Bidang Urusan Agama Islam,
^
Masmin Afif
Tembusan:
1. Kepala Kanwil Kementerian Agama D.I. Yogyakarta
2. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se-D.I. Yogyakarta



Contoh file pencabutan berkas bisa di download di <<SINI>>

Post a Comment for "Mekanisme Pencabutan Berkas Persyaratan Pendaftaran Kehendak Nikah di KUA Kecamatan"