Petunjuk Teknis Bimbingan Perkawinan Mandiri Tatap Muka di Daerah Istimewa Yogyakarta

PETUNJUK TEKNIS
BIMBINGAN PERKAWINAN MANDIRI TATAP MUKA
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Keluarga yang kuat merupakan salah satu fondasi terpenting dalam pembangunan sumber daya manusia sesuai cita-cita luhur bangsa. Untuk mewujudkan keluarga yang kokoh dan tangguh diperlukan ikhtiar yang sungguh-sungguh. Diperlukan kesadaran bersama dalam membangun keluarga sehat dan berkualitas, kesungguhan dalam mengatasi berbagai konflik keluarga, serta komitmen dalam menghadapi berbagai tantangan kehidupan global yang semakin berat, kesemuanya menjadi prasyarat yang harus dimiliki oleh setiap pasangan menikah. Tanpa semua itu, keluarga yang kokoh dan tangguh akan sulit diwujudkan. Akibatnya, kehidupan perkawinan menjadi rapuh dan rentan mengalami konflik tak berujung dan berakhir dengan perpecahan.

Dalam konteks ini, Kementerian Agama melalui program bimbingan perkawinan, berusaha memberikan bekal kepada calon pengantin. Sesuai dengan Kepdirjen 189/2021 tentang petunjuk pelaksanaan bimbingan perkawinan calon pengantin, ada tiga mekanisme bimwin yaitu bimwin tatap muka, virtual dan mandiri.

Secara khusus, petunjuk ini menjelaskan tentang bimwim mandiri, mengingat pada tahun 2023, pemerintah menyediakan dukungan anggaran untuk pelaksanaan bimwin mandiri sehingga perlu dipersiapkan pola pelaksanaan bimwin secara terukur melalui pelaksanana bimwin mandiri tatap muka. Bimwin mandiri tatap muka ini juga dilaksanakan untuk memfasilitasi calon pengantin yang tidak terfasilitasi dengan bimwin yang berbasis anggaran. Melalui kolaborasi 3 metode ini, ditargetkan pelaksanaan bimwin bisa menjangkau 100% mulai tahun 2023.

B.    Dasar Hukum

1.     Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1946 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 694);

2.     Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6401);

3.     Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419);

4.     Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);

5.     Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5080);

6.     Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlmdungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);

7.     Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1252);

8.     Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1118);

9.     Keputusan Direktur jenderal Bimas Islam No 172 /2022 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur jenderal Bimas Islam No 189 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin

C.    Tujuan

Petunjuk Teknis Bimbingan Perkawinan Mandiri bertujuan untuk :

  1. Memberikan panduan bagi KUA dalam melaksanakan layanan bimbingan perkawinan mandiri;
  2. Menjadi panduan bagi fasilitator dalam melaksanakan layanan bimbingan perkawinan mandiri

D.    Sasaran

Sasaran Bimbingan Perkawinan Mandiri adalah seluruh calon pengantin yang tidak terfasilitasi atau tidak bisa mengikuti bimbingan perkawinan tatap muka selama 2 hari.

E.    Definisi

1.     Bimwin tatap muka/klasikal adalah pelaksanaan bimbingan secara klasikal yang diberikan kepada calon pengantin dan diampu oleh fasilitator, dengan durasi pelaksanaan selama dua hari dan dibiayai oleh anggaran DIPA Kantor Kementerian Agama Kab/Kota.

2.     Bimwin mandiri adalah pelaksanaan bimbingan tatap muka kepada calon pengantin yang diberikan kepada calon pengantin dengan durasi selama 4 jam, yang terbagi ke dalam dua jenis:

a. Mandiri dengan biaya bersumber dari DIPA Kab/Kota

b. Mandiri dengan tanpa anggaran

3.     Bimbingan mandiri individual / konseling adalah bimbingan calon pengantin yang waktunya diatur berdasar kesepakatan antara calon pengantin dan dengan fasilitator.

F.    Sifat 

Kegiatan bimbingan perkawinan calon pengantin adalah kegiatan yang dilaksanakan sepanjang waktu, sesuai dengan jumlah calon pengantin setiap bulan pada masing-masing KUA, baik dengan atau tanpa dukungan anggaran DIPA dari Kemenag Kab/Kota.

 



BAB II
PENGORGANISASIAN BIMBINGAN PERKAWINAN MANDIRI

A.    Peserta

  1. Peserta adalah calon pengantin yang telah mengajukan permohonan kehendak nikah di KUA;
  2. Calon pengantin sebagaimana poin 1, wajib mengikuti bimbingan perkawinan ;
  3. Calon pengantin dapat memilih waktu pelaksanaan bimbingan perkawinan sesuai dengan rencana jadwal yang telah ditetapkan oleh masing-masing KUA;
  4. Memperoleh sertifikat;
  5. Dalam hal calon pengantin telah melaksanakan pernikahan dan belum mengikuti bimbingan perkawinan karena sebab tertentu, pelaksanaan bimbingan perkawinan dapat dilaksanakan setelah pernikahan dalam jangka waktu 90 hari terhitung sejak pendaftaran.

B.    Koordinator

1.     Koordinator Bimwin Catin adalah Kepala Seksi Bimas Islam pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;

2.     Koordinator bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan Bimwin Catin di wilayah kerjanya yang meliputi:

a.     Pelaksanaan anggaran;

b.     Pencapaian target Catin terbimbing 100%.

3.     Koordinator berkewajiban:

a.     Menetapkan target pelaksanaan bimwin catin pada masing-masing KUA sesuai dengan jumlah peristiwa nikah;

b.     Memastikan ketersediaan fasilitator terbimtekpada masing-masing KUA;

c.     Menyusun strategi pencapaian target Peserta Bimwin Catin;

d.     Menetapkan panitia dan fasilitator bimwin;

e.     Mengkoordinasikan pelaksanaan Bimwin Catin dengan KUA baik bimwin tatap muka maupun bimwin mandiri;

f.      Melakukan supervisi, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan Bimwin Calon pengantin.

C.    Pelaksana

Pelaksana bimwin adalah kepala KUA, dengan tugas :

  1. Bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan Bimwin Catin di wilayah kerjanya
  2. Menetapkan rencana hari pelaksanaan bimwin dengan frekuensi jumlah peristiwa nikah setiap bulan
  3. Memberikan pilihan kepada calon pengantin untuk menentukan waktu bimbingan perkawinan sesuai dengan kelonggaran waktu yang dimiliki.
  4. Mengkoordinasikan calon pengantin melalui group WA berdasar rencana pelaksaan kegiatan bimwin
  5. Menyampaikan undangan kepada peserta dengan mencantumkan : hari dan tanggal pelaksanaan, rundown kegiatan, serta hak dan kewajiban peserta.
  6. Menyiapkan dan melakukan koordinasi dengan Fasilitator pengampu
  7. Menyiapkan tempat pelaksanaan serta perlengkapan Bimwin Catin yang dibutuhkan dengan sebaik-baiknya;
  8. Mendokumentasikan kegiatan dan menyimpan data peserta dengan rapi untuk keperluan pengukuran capaian dan hasil bimbingan.
  9. Menyusun laporan pelaksanaan Bimwin Catin dan menyampaikan kepada Koordinator.
  10. Melakukan input data Peserta ke dalam aplikasi Bimwin dengan mengakses laman simbi.kemenag.go.id serta berpedoman kepada panduan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Selain itu, pelaksana juga membuat laporan secara tertulis, paling tidak dengan memuat hal-hal sebagai berikut: a. Deskripsi kegiatan (Latar belakang, waktu, peserta, fasilitator) b. Lampiran (Undangan, Daftar hadir, Foto Kegiatan)
  11. Mendata Catin yang tidak mengikuti Bimwin Catin.

D.    Fasilitator

Ketentuan Fasilitator bimwin calon pengantin sebagai berikut:

a.     Telah mengikuti dan mendapatkan sertifikat Bimbingan Teknis Fasilitator Bimwin Catin yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama;

b.     Dalam hal di KUA setempat tidak ada fasilitator terbimtek, KUA dapat meminta bantuan kepada fasilitator terbimtek yang lokasinya berdekatan;

c.     Dalam hal KUA tidak memungkinkan untuk meminta bantuan kepada fasilitator terbimtek, KUA mengoptimalkan sumberdaya yang berkompeten dan selanjutnya mengikuti upgrading yang diselenggarakan oleh Kanwil kemenag DIY;

d.     Fasilitator yang berasal dari Puskesmas atau BKKBN sesuai bidang keahliannya.

E.    Biaya

Pelaksanaan bimbingan perkawinan mandiri dilaksanakan dengan dua model.

  1. Bimbingan perkawinan Mandiri dengan dukungan anggaran yang bersumber dari DIPA Kementerian Agama Kab/Kota sesuai dengan alokasi yang ada.
  2. Bimbingan perkawinan Mandiri tanpa anggaran.

 

BAB III
MATERI DAN WAKTU BIMBINGAN PERKAWINAN MANDIRI

A.    Durasi

Bimbingan perkawinan mandiri dilaksanakan dengan tatap muka selama 4 JPL (@ 60 menit).

B.    Materi

Materi bimbingan perkawinan sebagai berikut :

1.     Kontrak komitmen dan Perkenalan                                     : 15 menit

2.     Mempersiapkan keluarga sakinah                                        : 60 menit

3.     Mengelola psikologi dan dinamika keluarga                        : 60 menit

4.     Memenuhi kebutuhan dan mengelola keuangan keluarga      : 60 menit

5.     Menjaga kesehatan reproduksi, dan mempersiapkan generasi berkualitas : 60 menit

C.    Jadwal

Kegiatan bimwin dilaksanakan dengan durasi 4 jam. Adapun waktunya, bisa menyesuaikan dengan karakteristik masyarakat setempat, dengan alternatif waktu sebagai berikut:

1.     Bimwin Mandiri Tatap Muka Pagi Hari

NO

WAKTU

MATERI

1

08.00 – 08.15

Kontrak komitmen dan Perkenalan

2

08.15 - 09.15

Mempersiapkan keluarga sakinah

3

09.15 - 10.15

Mengelola psikologi dan dinamika keluarga

4

10.15 - 11.15

Memenuhi kebutuhan dan mengelola keuangan keluarga

5

11.15 - 12.15

Menjaga kesehatan reproduksi, dan mempersiapkan generasi berkualitas

6

12.15 - 12.30

Penutupan

 2.     Bimwin Mandiri Tatap Muka Sore Hari

NO

WAKTU

MATERI

1

12.00-12.15

Kontrak komitmen dan Perkenalan

2

12.15-13.15

Mempersiapkan keluarga sakinah

3

13.15-14.15

Mengelola psikologi dan dinamika keluarga

4

14.15-15.15

Memenuhi kebutuhan dan mengelola keuangan keluarga

5

15.15-16.15

Menjaga kesehatan reproduksi, dan mempersiapkan generasi berkualitas

6

16.15-16.30

Penutupan

 D.    Jumlah Peserta

Bimbingan perkawinan mandiri tatap muka diikuti sekurang-kurangnya 5 pasang catin dan sebanyak-banyaknya 15 pasang catin.

 

BAB IV
PENUTUP

Hal-hal lain yang belum diatur, akan diatur kemudian. Apabila di kemudian hari, terdapat ketentuan yang lebih tinggi, maka segala hal yang ditetapkan dalam keputusan ini tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi.

Post a Comment for "Petunjuk Teknis Bimbingan Perkawinan Mandiri Tatap Muka di Daerah Istimewa Yogyakarta"