Pedoman Penataan Berkas Nikah di KUA

 Surat Kanwil Kemenag DIY No B-6948/Kw.12.5/Kp.02.2/09/2023 tanggal 13 September 2023 Tentang Revisi Pedoman Penataan Berkas Nikah :

 Menindaklanjuti masukan-masukan atas surat Kepala Kanwil Kemenag DIY No B-787/Kw.12.5/KP.02.2/09/2023 tanggal 7 September 2023 tentang Pedoman Penataan Berkas Nikah, berikut sampaikan revisi sebagai berikut:

1.       Sebagaimana ketentuan dalam Keputusan Menteri Agama No 120 Tahun 2013 tentang Jadual Retensi Arsip Fasilitatif dan Substantif di Lingkungan Kementerian Agama, seluruh dokumen pernikahan calon pengantin bersifat permanen dalam jangka waktu tidak terbatas. Oleh karenanya, dokumen pernikahan calon pengantin agar disimpan dengan rapi, baik dan aman.

2.       Dokumen pernikahan dalam lembar Daftar Pemeriksaan Nikah (NB) diatur mulai dari dokumen pengantin pria, wanita, wali dan saksi, dengan urutan sebagai berikut

a.       Rekomendasi nikah dari KUA asal (tentatif)

b.       Berita Acara / Form Pemeriksaan Nikah (N8)

c.       Permohonan kehendak nikah (N2)

d.       Pengantar nikah dari Kepala Desa/Lurah (N1)

e.       Persetujuan kedua calon pengantin (N4)

f.        Surat izin orang tua (N5) (tentatif)

g.       Foto Copy Akta Kematian / Surat keterangan kematian (N6) (tentatif)

h.       Berita Acara / Form Pemeriksaan Wali Nikah (Nasab/Hakim)

i.         Dispensasi dari Panewu bagi pendaftaran pernikahan kurang dari 10 hari kerja (tentatif)

j.         Form Ikrar Wali dengan surat / bi al-kitabah (tentatif)

k.       Surat penetapan akta cerai dari Pengadilan Agama (tentatif)

l.         Surat pernyataan wali mafqud (tentatif)

m.     Surat penetapan tentang wali adhal dari Pengadilan Agama (tentatif)

n.       Surat izin kawin dari kesatuan bagi anggota TNI/POLRI (tentatif)

o.       Surat izin poligami dari Pengadilan Agama (tentatif)

p.       Dispensasi bagi catin yang belum mencapai usia 19 tahun (tentatif)

q.       Lampiran-lampiran:

1)     . Foto copy KTP catin

2)     . Foto copy KK Catin

3)     . Foto copy Akta Kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan

4)     . Hasil Pemeriksaan Kesehatan

5)     . Bukti Pembayaran Pencatatan Nikah

6)     . Foto copy KTP Wali nikah

7)     . Foto copy KTP Saksi

8)     . Sibir (bukti penyerahan buku nikah)

9)     . Foto copy Sertifikat Bimbingan Perkawinan

10)  . Foto copy Sertifikat Elsimil

Demikian untuk dilaksanakan dan dijadikan pedoman dalam penataan berkas pernikahan Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.

Post a Comment for "Pedoman Penataan Berkas Nikah di KUA"