Pengumuman Nikah KUA se-DI Yogyakarta
Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 tahun 2024 mengamanatkan agar Kepala KUA Kecamatan melakukan pengumuman kehendak nikah jika sudah terpenuhi ketentuan dan persyaratan pendaftaran nikah. Pada pasal 9 disebutkan sebagai berikut :
Pasal 9
(1) Dalam hal telah terpenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 6, dan Pasal 7 ayat (2), Kepala KUA mengumumkan kehendak nikah.(2) Pengumuman kehendak nikah dilakukan pada tempat tertentu di KUA, atau di media lain yang dapat diakses oleh masyarakat.| Tampilan Pengumuman Nikah |
Tujuan dilakukan pengumuman kehendak nikah untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa akan dilaksanakan pernikahan antara A dengan B. Jika masyarakat mengetahui adanya halangan pernikahan agar bisa menginformasikan kepada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) di KUA untuk menunda atau membatalkan pernikahan tersebut.
Sebagai sarana untuk menampilkan pengumuman nikah ke masyarakat luas, agar diketahui oleh publik, Kantor wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta membuat media berupa situs yang bisa dibuka oleh siapa saja dan kapan saja. Situs yang diberi nama lurikjogja.id ini memuat pengumuman kehendak nikah seluruh calon pengantin yang akan menikah di 78 KUA yang ada di wilayah DI Yogyakarta.
Masyarakat umum bisa membuka tautan https://lurikjogja.id/pengumuman. Data yang ditampilkan sebatas nama suami, nama istri, hari dan jam akad, tempat akad, nama dan nomor wa petugas yang menghadiri. Untuk melakukan pencarian data dengan cara menuliskan nama catin atau lokasi tempat nikah. Data yang tampil dibatasi hanya mulai hari ini sampai 10 hari ke depan.

Post a Comment