Mulai April 2025, jika sudah bayar biaya nikah lalu pindah KUA, harus bayar lagi biaya nikahnya

Table of Contents

Pada postingan Pindah nikah ke KUA lain tapi sudah bayar. Apa perlu bayar ulang biaya nikahnya? dijelaskan bahwa catin yang sudah bayar biaya nikah di KUA tertentu lalu pindah ke KUA lain tidak perlu membayar ulang biaya nikahnya. 

Namun, berdasarkan KMA No 478 Tahun 2025 tentang Pedoman Penglolaan PNBPNR, dan hasil temuan pemeriksaan BPK maka mulai bulan April 2025 ketentuan sebagaimana informasi di atas tidak belaku lagi.

Mulai bulan April 2025 berlaku ketentuan jika catin sudah membayar biaya nikah di KUA A lalu pindah nikah di KUA B, maka catin tersebut harus membayar ulang biaya nikahnya di KUA B. Lalu biaya yang sudah dibayar di KUA A bagaimana? bisa dimintakan pengembalian dananya.

Sehingga, jika terjadi kasus seperti itu langkah yang harus dilakukan adalah :

A. KUA A tempat semula akad nikah dan sudah dibayar biayanya :

  1.  KUA A memproses pembatalan nikah catin tersebut, dengan meminta kepada catin yang bersangkutan untuk mengisi berita acara Pencabutan Berkas Nikah.
  2. KUA A melakukan proses pengajuan pengembalian biaya nikah, ditujukan kepada KPA satker (Kemenag) sebagaiman yang tercantum dalam bukti setoran biaya nikah.
  3. KUA A melakukan pembatalan data pendaftaran nikah di simkah4.
  4. Catin menunggu dana dikembalikan yang akan ditransfer langsung ke rekening catin sebagaimana yang dicantumkah dalam pengajuan pengembalian biaya nikah.

B. KUA B tempat nikah baru :

  1. KUA B melakukan proses pendaftaran nikah sebagaimana umumnya, sampai selesai dan datanya tersimpan dalam simkah4.
  2. KUA B melakukan proses generate billing untuk data pendaftaran tersebut.
  3. Catin melakukan pembayaran sampai berhasil dan notifikasinya diterima oleh simkah4.
  4. KUA B melakukan proses pemeriksaan dan pencatatan sebagaimana biasanya.

Proses diatas dilakukan karena ketentuan memindah biaya nikah dari KUA A ke KUA B tidak ada atau tidak diatur dalam KMA tentang pedoman pengelolaan PNBPNR. Proses pemindahan bukti bayar yang selama ini dilakukan secara manual oleh admin dan berpotensi terjadi ketidakakuratan data.

Hasil temuan pemeriksaan BPK didapati ketidak cocokan antara jumlah setoran dan jumlah peristiwa nikah sesuai kode satker penerima setoran dan kode satker yang akan mencairkan JPT penghulu atas peristiwa nikah. 

 Penjelasan juga bisa disimak dalam video berikut :

Post a Comment

Banner IDwebhost