Pertaubatan Gus Miftah : Respon APRI DIY dalam Kasus Pertunjukan Nikah di Harlah ke-14 Pesantren Ora Aji
Peringatan hari lahir Pondok Pesantren Ora Aji yang diasuh oleh Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah (GM) hari Sabtu, 18 Juli 2026 yang dihadiri oleh banyak pejabat ternyata membawa permasalahan yang cukup krusial bagi Penghulu di DI Yogyakarta. Pasalnya pada acara tersebut secara spontan dilakukan akad nikah yang jelas bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan dan regulasi Penikahan yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) wilayah DI yogyakarta memberikan respon langsung kepada GM atas apa yang dilakukannya pada saat itu. Berikut adalah respon dan langkah yang diambil APRI Wilayah DIY :
- Senin, 20 Juli 2026, APRI Wilayah DIY dan APRI Cabang se-DIY melaksanakan rapat bersama Kakanwil Kemenag DIY, Kabid Urais, dan Katim Kepenghuluan dengan kesimpulan adanya komitmen bahwa Pernikahan yang sah dan punya kekuatan hukum bagi umat Islam di Indonesia, adalah pernikahan yang dilaksanakan sesuai dengan hukum Islam, dan dilaksanakan di hadapan Penghulu/PPN.
- Pertemuan juga menyepakati perlunya audiensi kepada Gus Miftah (GM) yang intinya memberi saran agar tidak mengulangi pelaksanaan pernikahan spontanitas di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Selasa, 21 Juli 2026 jam 18.20- 22.20 WIB, Pengurus wilayah APRI DIY bersama Ketua cabang APRI se-DIY, dengan didampingi Kakanwil Kemenag DIY dan Katim Kepenghuluan melakukan audiensi dengan GM, dengan kesimpulan bahwa:
- GM, Kakanwil Kemenag DIY, dan APRI sepakat pernikahan/perkawinan umat Islam di Indonesia yang dijamin sah dan mempunyai kekuatan hukum, adalah pernikahan yang dilaksanakan menurut hukum Islam dan dilaksanakan di hadapan Penghulu/PPN Kantor Urusan Agama.
- GM menyadari dirinya tidak mempunyai kompetensi dan kewenangan secara yuridis untuk bertindak sebagai Penghulu dan wali hakim.
- GM mengakui bahwa pertunjukan pernikahan di acara rangkaian Harlah ke-14 Ponpes Ora Aji itu secara yuridis tidak dibenarkan, spontanitas karena panggilan dakwah, dan beliau mengakui kekeliruannya.
- GM mengindahkan saran APRI DIY untuk tidak mengulangi praktik pelaksanaan pernikahan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Setelah pelaksanaan praktik pertunjukan nikah di malam Ahad (18/7), GM sudah mengirimkan tim untuk menyelidiki status pria dan wanita yang telah dinikahkan. GM tertipu ternyata para pihak tersebut salah satunya masih terikat pernikahan dengan orang lain. Akhirnya GM meminta tim untuk memberitahu para pihak tersebut kalau pernikahannya tidak sah dan batal.
- GM juga bersedia memberitahu secara langsung kepada para pihak kalau pernikahan tersebut tidak sah atau batal, di hadapan APRI DIY dan Kakanwil DIY, dan disepakati dilaksanakan pada hari Rabu, 22 Juli 2026 jam 10.00 WIB jika Wly da Gy dapat dihadirkan.
- Atas usaha sungguh-sungguh yang dilakukan oleh Pengurus APRI Cabang Bantul berkolaborasi dengan Pemerintah Desa dan Babinsa Pada Hari Rabu, 22 Juli 2026 Jam 10.30 WIB, Wlyo dan Gy dapat dihadirkan. Selajutnya yang bersangkutan diberitahu oleh GM disaksikan oleh Kakanwil Kemenag DIY, APRI Wilayah DIY, APRI Cabang se-DIY, tim kepenghuluan, dan Pemdes Canden, bahwa perkawinan malam Ahad tersebut tidak terpenuhi syarat Syar'i maupun yuridis, sehingga tidak sah atau batal.
![]() |
| Proses Fasakh (Pembatalan Nikah) oleh GM di Ponpes Ora Aji |
Demikian Rilis yang dikeluarkan oleh APRI Wilayah DIY.
diterbitkan di Yogyakarta, tanggal 22 Juli 2026
Ketua APRI Wilayah DIY jam 14 00 WIB
Dr. H. Asrofi, S.Ag., M.Hum.


Post a Comment