Syarat nikah di KUA bagi WNA

Bagi WNA (warga negara asing) yang akan melangsungkan pernikahan di Indonesia harus membawa persyaratan administrasi sebagai Syarat Nikah di KUA sebagai berikut :
1. Surat Keterangan atau izin menikah dari Kedutaan/perwakilan Diplomatik negara yang bersangkutan.
2. Fotocopy Pasport dan Visa atau Keterangan izin masuk sementara (KIMS) dari Kantor Imigrasi
3. Fotocopy Akte Kelahiran/Kenal Lahir/ID Card.
4. Foto copy piagam masuk Islam (khusus untuk yang mualaf), bila pada surat izin dari Kedutaan/Perwakilan Diplomatik belum mencantumkan identitas agama Islam.
5. Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil apabila yang bersangkutan menetap di Indonesia.
6. Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian.
7. Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui 2 orang saksi. Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan Akta Cerai/surat keterangan cerai yang asli.
8. Tanda lunas pajak bangsa asing (bagi yang bekerja di Indonesia).
9. Semua surat-surat yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi dan tersumpah.
10. Menyerahkan pas foto ukuran 2×3 sebanyak 4 lembar, 4x6 sebanyak 1 lembar warna background biru.

Selanjutnya, persyaratan tersebut bersama dengan persyaratan nikah WNI calon istri/suaminya yang telah memenuhi Syarat Nikah di KUA dibawa ke KUA untuk didaftarkan kehendak nikahnya.

Post a Comment for "Syarat nikah di KUA bagi WNA"